Suara.com - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 3 April 2017 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2017.
Dalam Keppres, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah haji dibedakan dengan BPIH bagi tim pemandu haji daerah.
Besaran BPIH 2017 bagi jemaah haji, meliputi:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” demikian diktum ketiga Keppres tersebut.
Sementara besaran BPIH bagi tim pemandu haji daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang
-
Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu