Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai pengangakatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3).
"Pengangkatan Oesman Sapta Odang itu bertentangan karena tidak dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali," katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia dalam Pasal 260 UU MD3 secara tersirat menyatakan pengangkatan Ketua DPD RI harus dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) bukan oleh Wakil Ketua MA, sehingga pengangkatan itu bisa dikatakan batal demi hukum.
Ia mengatakan apabila surat keputusan pengangkatan Oesman Sapta keluar, maka akan lemah dan mudah digugat oleh pihak lain.
Karena pengangkatannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak dapat diberlakukan.
Ia juga menyayangkan sikap yang diambil oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang.
"Dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaunginya," kata dia.
Ia menyarankan Komisi Yudisial harus berani mengambil sikap terkait persoalan ini. Karena tindakan Suwardi merupakan pelanggaran serius.
"Seharusnya hakim menghormati putusannya sendiri, bukan malah mengangkangi," tegas Feri.
Kesalahan yang dilakukan oleh Suwardi adalah tidak menjaga marwah Mahkamah Agung dan martabat dirinya.
Kemudian rapat paripurna yang dilakukan DPD RI tersebut penuh dengan rekayasa yaitu adanya kubu ilegal yang dipimpin oleh Oesman Sapta.
Apabila DPD RI dipimpin oleh Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menyebabkan lembaga itu akan dikuasai oleh partai politik.
"Tidak akan ada lagi mekanisme saling mengawasi seperti dahulu. Seperti DPR mengawasi DPD dan DPD mengawasi DPR RI akan menghilang," kata dia menjelaskan.
Kemudian dengan kehadiran Osman Sapta sebagai Ketua DPD akan bercitarasa partai politik. Serta muncul fraksi partai Hanura di DPD RI.
"Hal ini juga akan membuka ruang bagi Partai Hanura untuk menggunakan aset negara sehingga akan merusak citra DPD," ujar Feri Amsari.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa malam.
Sebelum pelantikan terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD karena adanya keputusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Pelantikan pimpinan baru DPD RI tersebut berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.
Pelantikan pimpinan DPD RI tersebut dipandu oleh wakil ketua MA. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun