Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai pengangakatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3).
"Pengangkatan Oesman Sapta Odang itu bertentangan karena tidak dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali," katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia dalam Pasal 260 UU MD3 secara tersirat menyatakan pengangkatan Ketua DPD RI harus dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) bukan oleh Wakil Ketua MA, sehingga pengangkatan itu bisa dikatakan batal demi hukum.
Ia mengatakan apabila surat keputusan pengangkatan Oesman Sapta keluar, maka akan lemah dan mudah digugat oleh pihak lain.
Karena pengangkatannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak dapat diberlakukan.
Ia juga menyayangkan sikap yang diambil oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang.
"Dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaunginya," kata dia.
Ia menyarankan Komisi Yudisial harus berani mengambil sikap terkait persoalan ini. Karena tindakan Suwardi merupakan pelanggaran serius.
"Seharusnya hakim menghormati putusannya sendiri, bukan malah mengangkangi," tegas Feri.
Kesalahan yang dilakukan oleh Suwardi adalah tidak menjaga marwah Mahkamah Agung dan martabat dirinya.
Kemudian rapat paripurna yang dilakukan DPD RI tersebut penuh dengan rekayasa yaitu adanya kubu ilegal yang dipimpin oleh Oesman Sapta.
Apabila DPD RI dipimpin oleh Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menyebabkan lembaga itu akan dikuasai oleh partai politik.
"Tidak akan ada lagi mekanisme saling mengawasi seperti dahulu. Seperti DPR mengawasi DPD dan DPD mengawasi DPR RI akan menghilang," kata dia menjelaskan.
Kemudian dengan kehadiran Osman Sapta sebagai Ketua DPD akan bercitarasa partai politik. Serta muncul fraksi partai Hanura di DPD RI.
"Hal ini juga akan membuka ruang bagi Partai Hanura untuk menggunakan aset negara sehingga akan merusak citra DPD," ujar Feri Amsari.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa malam.
Sebelum pelantikan terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD karena adanya keputusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Pelantikan pimpinan baru DPD RI tersebut berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.
Pelantikan pimpinan DPD RI tersebut dipandu oleh wakil ketua MA. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!