Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya membuktikan adanya keterlibatan kepolisian dalam menangani terdakwa cagub DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, Menurut Fahri, polisi tak memiliki kewenangan lagi ketika kasus Ahok dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Surat (Permintaan Penundaan Sidang Ahok) Polda ini seolah-olah menegaskan bahwa polisi ini terlibat dalam perkara ini, padahal seharusnya polisi sudah berhenti setelah perkaranya P21 diserahkan kepada kejaksaan," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Surat permintaan penundaan sidang Ahok ke 18, lanjut dia, juga dapat menciderai citra polisi karena dianggap tak netral.
"Sebab ini menciderai citra polisi dari awal, yang dianggap tidak netral dalam perkara ini. Bahkan sekarang polisi dianggap seluruh jadwal dan tindakannya sangat terpengaruh oleh Pilkada DKI Jakarta," ucapnya.
Fahri menuturkan kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan. Kendati demikian, pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh mengintervensi peradilan.
"Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk mengintervensi peradilan kita, yang memang dari awal dalam sistem kita peradilan kita independen," kata dia.
Untuk itu, Fahri meminta polisi berhati-hati dalam menyikapi perkara dugaan penodaan agama Ahok.
"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," ucap Fahri.
Baca Juga: Ahok Anggap Aneh Kritikan Fahri Hamzah soal CSR
Lebih lanjut, Fahri beranggapan jika ada potensi kerawanan di Jakarta harus ada koordinasi dari aparat keamanan untuk mencegah hal tersebut.
"Di ibukota ini yang jaga keamanannya kan bukan cuma polisi, badan Intelijen juga harus melaporkan apa betul ada potensi kerawanan, tapi peradilan kan nggak boleh diintervensi. Peradilan itu harus berjalan dengan independen, di mana hakim adalah pengendali perkara apapun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf