Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya membuktikan adanya keterlibatan kepolisian dalam menangani terdakwa cagub DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, Menurut Fahri, polisi tak memiliki kewenangan lagi ketika kasus Ahok dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Surat (Permintaan Penundaan Sidang Ahok) Polda ini seolah-olah menegaskan bahwa polisi ini terlibat dalam perkara ini, padahal seharusnya polisi sudah berhenti setelah perkaranya P21 diserahkan kepada kejaksaan," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Surat permintaan penundaan sidang Ahok ke 18, lanjut dia, juga dapat menciderai citra polisi karena dianggap tak netral.
"Sebab ini menciderai citra polisi dari awal, yang dianggap tidak netral dalam perkara ini. Bahkan sekarang polisi dianggap seluruh jadwal dan tindakannya sangat terpengaruh oleh Pilkada DKI Jakarta," ucapnya.
Fahri menuturkan kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan. Kendati demikian, pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh mengintervensi peradilan.
"Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk mengintervensi peradilan kita, yang memang dari awal dalam sistem kita peradilan kita independen," kata dia.
Untuk itu, Fahri meminta polisi berhati-hati dalam menyikapi perkara dugaan penodaan agama Ahok.
"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," ucap Fahri.
Baca Juga: Ahok Anggap Aneh Kritikan Fahri Hamzah soal CSR
Lebih lanjut, Fahri beranggapan jika ada potensi kerawanan di Jakarta harus ada koordinasi dari aparat keamanan untuk mencegah hal tersebut.
"Di ibukota ini yang jaga keamanannya kan bukan cuma polisi, badan Intelijen juga harus melaporkan apa betul ada potensi kerawanan, tapi peradilan kan nggak boleh diintervensi. Peradilan itu harus berjalan dengan independen, di mana hakim adalah pengendali perkara apapun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara