Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya membuktikan adanya keterlibatan kepolisian dalam menangani terdakwa cagub DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, Menurut Fahri, polisi tak memiliki kewenangan lagi ketika kasus Ahok dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Surat (Permintaan Penundaan Sidang Ahok) Polda ini seolah-olah menegaskan bahwa polisi ini terlibat dalam perkara ini, padahal seharusnya polisi sudah berhenti setelah perkaranya P21 diserahkan kepada kejaksaan," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Surat permintaan penundaan sidang Ahok ke 18, lanjut dia, juga dapat menciderai citra polisi karena dianggap tak netral.
"Sebab ini menciderai citra polisi dari awal, yang dianggap tidak netral dalam perkara ini. Bahkan sekarang polisi dianggap seluruh jadwal dan tindakannya sangat terpengaruh oleh Pilkada DKI Jakarta," ucapnya.
Fahri menuturkan kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan. Kendati demikian, pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh mengintervensi peradilan.
"Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk mengintervensi peradilan kita, yang memang dari awal dalam sistem kita peradilan kita independen," kata dia.
Untuk itu, Fahri meminta polisi berhati-hati dalam menyikapi perkara dugaan penodaan agama Ahok.
"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," ucap Fahri.
Baca Juga: Ahok Anggap Aneh Kritikan Fahri Hamzah soal CSR
Lebih lanjut, Fahri beranggapan jika ada potensi kerawanan di Jakarta harus ada koordinasi dari aparat keamanan untuk mencegah hal tersebut.
"Di ibukota ini yang jaga keamanannya kan bukan cuma polisi, badan Intelijen juga harus melaporkan apa betul ada potensi kerawanan, tapi peradilan kan nggak boleh diintervensi. Peradilan itu harus berjalan dengan independen, di mana hakim adalah pengendali perkara apapun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah