Suara.com - Pembantu rumah tangga (PRT) atau yang kekinian derajat penyebutannya naik menjadi asisten rumah tangga (ART), ternyata tak selalu dihargai sebagai seorang profesional dan berperan penting. Tak sedikit dari mereka yang justru mendapat perlakuan semena-mena dari si majikan.
Petaka yang didapat Mildred Nilo Ladia, wanita asal Filipina, misalnya, menambah panjang deretan kisah sedih seorang PRT.
Ladia, seperti dilansir South China Morning Post, Jumat (7/4/2017), yang bekerja kepada seorang majikan di Hong Kong, Tiongkok, dituduh mencuri barang oleh majikan.
Ia lantas diperkarakan secara hukum oleh majikan, sehingga mendapat denda sebesar HK$ 800 atau setara Rp1,3 juta. Selain itu, karena diperkarakan, ia terancam tak lagi bisa bekerja di negeri tersebut.
Padahal, wanita berusia 40 tahun itu dituduh mencuri barang lantaran hanya tak sengaja memakan bakso milik majikan. Bakso itu hanya seharga HK$ 100 atau Rp170 ribu.
“Ladia sangat sedih dan merasa bersalah. Tapi, dia tetap kukuh mengatakan memakan bakso itu bukanlah suatu bentuk pencurian. Kini ia mengkhawatirkan tak lagi mendapat pekerjaan di Hong Kong,” tutur Theresa Low, kuasa hukum Ladia.
Theresa menuturkan, Ladia depresi karena terancam tak bisa lagi bekerja di Hong Kong. Padahal, ia adalah orangtua tunggal bagi tiga buah hatinya di Filipina.
Ia mengungkapkan, sudah berupaya mengajukan permohonan kepada Jason Wan Siu-ming, hakim yang menangani kasus kliennya.
Baca Juga: ISIS Mutilasi dan Gantung Ratusan Warga Mosul di Tiang Listrik
“Namun, di sini, kasus pelanggaran kepercayaan bukan kasus pidana ringan. Hakim Jason menegaskan, tidak ada keringanan hukuman karena itu bisa mencederai terdakwa-terdakwa sebelumnya dalam kasus yang sama. Hakim mengatakan, beruntung Ladia tak mendapat hukuman penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Diasuh Monyet, Anak Ini Tak Bisa Jalan dan Bicara seperti Manusia
-
Lelaki Jepang Temukan Uang Tunai Rp5,1 Miliar di Tumpukan Sampah
-
Polisi Temukan Wanita Nyaris Tak Berbusana Mengaku Putri Duyung
-
Video Seorang Ibu di Surabaya Ini Menuai Simpati Internasional
-
Liang Lahat Sudah Digali, 'Jenazahnya' Malah Asyik Minum di Bar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini