Suara.com - Kepala Kesatuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata, meminta maaf karena menampar perempuan buruh yang menggelar aksi massa, Emilia Yanti Siahaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, anak buahnya itu meminta maaf dan mengaku menampar Yanti karena khilaf saat mengawal aksi unjuk rasa Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI), Minggu (9/4/2017).
"Khilaf saja, ya namanya situasi di lapangan kan ada dinamikanya. Mungkin terjadi komunikasi dua arah yang tidak pas, dia khilaf, keceplosan, dia pukul, ditampar lah," kata Harry Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (10/4).
Menurut Harry, Danu sangat menyesali melakukan penganiayaan terhadap Yanti.
"Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku dia khilaf, itu bagus kok. Namanya adat orang timur kan, orang minta maaf itu bagus," tukasnya.
Meski Danu sudah meminta maaf dan mengakui menyesal, Harry mengungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Danu.
Pihaknya, kata Harry, akan menunggu proses sidang kode etik guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Danu.
Sementara ini, terang Harry, Danu telah diberikan sanksi teguran oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Berani Menggugat Pemerintah India
Selengkapnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu.
Bahkan, seorang perwira polisi berinisial DWS berpangkat ajun komisaris besar melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh perempuan yang mengikuti aksi tersebut.
Si polisi menampar buruh perempuan yang juga peserta aksi, Emilia Yanti Siahaan. Aksi penganiayaan polisi itu terekam video amatir dan viral di media-media sosial.
“Kami melakukan aksi damai setiap akhir pekan, dan ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir, seumur kasus PHK sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 1.300 buruh PT Panarub. Tapi, polisi tanpa alasan jelas membubarkan dan memukul kami,” tutur Yanti kepada Suara.com, Minggu malam.
Selain menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak, aksi rutin mingguan para buruh juga untuk menentang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 02 tahun 2017 tentang Larangan Aksi di hari Sabtu dan Minggu.
“Peraturan ini jelas-jelas diskriminatif, melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, serta menegaskan sikap pemerintah yang tidak mau tahu persoalan rakyat. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan pengeras suara yang keras dibiarkan, tapi suara buruh dilarang,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya