Suara.com - Kepala Kesatuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata, meminta maaf karena menampar perempuan buruh yang menggelar aksi massa, Emilia Yanti Siahaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, anak buahnya itu meminta maaf dan mengaku menampar Yanti karena khilaf saat mengawal aksi unjuk rasa Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI), Minggu (9/4/2017).
"Khilaf saja, ya namanya situasi di lapangan kan ada dinamikanya. Mungkin terjadi komunikasi dua arah yang tidak pas, dia khilaf, keceplosan, dia pukul, ditampar lah," kata Harry Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (10/4).
Menurut Harry, Danu sangat menyesali melakukan penganiayaan terhadap Yanti.
"Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku dia khilaf, itu bagus kok. Namanya adat orang timur kan, orang minta maaf itu bagus," tukasnya.
Meski Danu sudah meminta maaf dan mengakui menyesal, Harry mengungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Danu.
Pihaknya, kata Harry, akan menunggu proses sidang kode etik guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Danu.
Sementara ini, terang Harry, Danu telah diberikan sanksi teguran oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Berani Menggugat Pemerintah India
Selengkapnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu.
Bahkan, seorang perwira polisi berinisial DWS berpangkat ajun komisaris besar melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh perempuan yang mengikuti aksi tersebut.
Si polisi menampar buruh perempuan yang juga peserta aksi, Emilia Yanti Siahaan. Aksi penganiayaan polisi itu terekam video amatir dan viral di media-media sosial.
“Kami melakukan aksi damai setiap akhir pekan, dan ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir, seumur kasus PHK sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 1.300 buruh PT Panarub. Tapi, polisi tanpa alasan jelas membubarkan dan memukul kami,” tutur Yanti kepada Suara.com, Minggu malam.
Selain menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak, aksi rutin mingguan para buruh juga untuk menentang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 02 tahun 2017 tentang Larangan Aksi di hari Sabtu dan Minggu.
“Peraturan ini jelas-jelas diskriminatif, melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, serta menegaskan sikap pemerintah yang tidak mau tahu persoalan rakyat. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan pengeras suara yang keras dibiarkan, tapi suara buruh dilarang,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko