Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan keinginan Fraksi Golkar untuk meminta penjelasan soal status pencekalan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke luar negeri, bukan dimaksudkan untuk meminta pemerintah mencabut status pencekalan.
"Kami kan hanya meminta penjelasan. Saya kira nggak ada masalah dan tidak ada permintaan bahwa misalkan ada dan sama sekali tidak ada intervensi di situ," kata Idrus di DPR, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Idrus menghormati kemauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi. Meskipun Partai Golkar mendukung pemerintahan Jokowi, bahkan sudah deklarasi mengusung Jokowi di pemilihan presiden tahun 2019, Golkar tidak akan mengintervensi terhadap kasus hukum.
"Jadi terlalu bodoh misalkan kami meminta (pencabutan pencekalan), padahal kami sudah tahu kalau beliau (Presiden Jokowi) adalah orang yang sangat punya komitmen pemberantasan korupsi dan punya sikap saling menghargai dan tidak intervensi," tuturnya.
Idrus menekankan Golkar mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto dicekal untuk enam bulan ke depan terkait dengan kasus tersebut. Novanto merupakan saksi penting dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Novanto, kata Idrus, akan kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"Karena itu Pak Novanto selama ini sudah ditunjukkan sangat kooperatif siap memberikan, menghormati semua saya kira ini contoh yang diberikan oleh beliau bagaimana proses hukum dilakukan dengan baik," ujarnya.
Pencekalan Novanto dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeiran Hukum dan HAM atas permohonan KPK.
Novanto merupakan saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Proses hukum kasus tersebut sekarang sudah sampai ke Pengadilan Tipikor. Dua terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini diduga melibatkan politikus-politikus berpengaruh.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN