Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang dijerat dalam dugaan proses pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, resmi menggunakan hak suaranya dalam pilkada Jakarta putaran kedua di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).
Patrialis terlihat menggenakan kemeja batik coklat, tanpa memakai baju tahanan KPK. Patrialis tahanan KPK, yang pertama melakukan pencoblosan sekitar pukul 10.43 WIB di Tempat Pemungutan Suara 19 yang disediakan oleh Panitia penyelenggara pemilu Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.
Usai mencoblos Patrialis sempat ditanya oleh sejumlah awak media untuk siapa yang dipilihnya tersebut.
"Ya, saya pilih satu di antara dua," kata Patrialis sambil sekaligus meninggalkan bilik suara.
Selanjutnya pencoblosan kembali disusul oleh para 7 tahanan KPK lainnya yakni Fahmi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Marisi Matondang, Ramapanicker Rajamohanan Nair, M. Sanusi, M. Adami Okta dan terakhir Andi Taufan Tiro.
Sebelumnya di pilkada putaran pertama, 15 Februari, pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat menang telak di TPS 19.
Ahok-Djarot didukung 52 suara, sedangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno didukung 29 suara. Ketika itu, ada 87 surat suara yang sah dan dua suara tidak sah. Tahanan yang hari itu mengikuti pemilihan sebanyak 7 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum