Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama sebelum membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu meminta izin pada majelis hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi, dan ahli yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Sebelum kami membacakan ada permohonan dari kami. Kami tidak membacakan semua terkait keterangan saksi, keterangan ahli," ujar Ketua JPU Ali Mukartono di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
Sebelum menyetujui permohonan JPU, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu meminta pendapat dari kuasa hukum Ahok.Selanjutnya anggota kuasa kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra tidak menyetujui.
"Tidak, keberatan yang mulia," kata Teguh.
Selanjutnya, Dwiarso meminta JPU untuk membacakan nama saksi atau ahli yang sudah memberikan keterangan. Ali mastikan dalam tuntutannya, JPU berdasarkan surat dakwaan Ahok, yakni dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Dalam menyampaikan tuntutan ini berdasarkan surat dakwaan dan dalam fakta persidangan," kata Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor