Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama sebelum membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu meminta izin pada majelis hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi, dan ahli yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Sebelum kami membacakan ada permohonan dari kami. Kami tidak membacakan semua terkait keterangan saksi, keterangan ahli," ujar Ketua JPU Ali Mukartono di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
Sebelum menyetujui permohonan JPU, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu meminta pendapat dari kuasa hukum Ahok.Selanjutnya anggota kuasa kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra tidak menyetujui.
"Tidak, keberatan yang mulia," kata Teguh.
Selanjutnya, Dwiarso meminta JPU untuk membacakan nama saksi atau ahli yang sudah memberikan keterangan. Ali mastikan dalam tuntutannya, JPU berdasarkan surat dakwaan Ahok, yakni dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Dalam menyampaikan tuntutan ini berdasarkan surat dakwaan dan dalam fakta persidangan," kata Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum