Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok. Meski begitu, ia siap dengan apapun hasil yang akan dibacakan JPU.
"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian nggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas," ujar anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hari ini merupakan sidang ke-20 perkara dugaan agama dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dimulai pukul 9.00 WIB.
Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ahok bisa masuk hingga ke ranah pengadilan lantaran dimainkan oleh oknum yang tidak senang dengan Ahok kembali memimpin Jakarta.
"Ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," ucap Wayan.
"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia," Wayan menambahkan.
Sementara, kuasa hukum Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan Ahok sengaja melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Qur'an.
"Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, dan agama. Juga keterangan psikologi sosial. Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama," kata Teguh.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?