Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok. Meski begitu, ia siap dengan apapun hasil yang akan dibacakan JPU.
"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian nggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas," ujar anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hari ini merupakan sidang ke-20 perkara dugaan agama dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dimulai pukul 9.00 WIB.
Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ahok bisa masuk hingga ke ranah pengadilan lantaran dimainkan oleh oknum yang tidak senang dengan Ahok kembali memimpin Jakarta.
"Ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," ucap Wayan.
"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia," Wayan menambahkan.
Sementara, kuasa hukum Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan Ahok sengaja melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Qur'an.
"Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, dan agama. Juga keterangan psikologi sosial. Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama," kata Teguh.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan