Suara.com - Pemerintah akan mempermudah pengurusan persyaratan administratif atlet asing, baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
"Hasil dari pertemuan hari ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing. Semangatnya adalah sepakbola nasional harus maju," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, baru-baru ini.
Pada Kamis (20/4/2017) di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola, bersama Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudharmanto, serta dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran HP dari PT Liga Indonesia Baru, serta Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebelumnya melansir bahwa ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin. Sementara itu, Friment mengatakan bahwa izin penggunaan pemain asing bukan hanya terkait KITAS yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, namun juga IMTA yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
"KITAS akan turun jika sudah ada IMTA," ujar dia.
Friment juga meminta kepada klub untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan pemain asing, serta menegaskan bahwa Kemnaker dan Imigrasi tidak mempersulit dan menghambat penggunaan pemain asing. Kemnaker juga menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan, dan penerbitan izin bagi pemain asing sepenuhnya tergantung pengajuan dari klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing.
"Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit," ujarnya.
Disebutkan, rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing diawali dari klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker lantas akan menerbitkan IMTA. Jika sebelumnya klub harus melampirkan rekomendasi dari BOPI, maka dalam pertemuan ini, disepakati bahwa klub bisa langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.
Berikutnya setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI dan Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.
Pertemuan ini juga menyepakati bahwa pemain asing yang akan mengikuti uji coba sebelum kontrak dengan klub, diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari. Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non-liga) PSSI.
"Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain," kata Friment.
Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa pemerintah akan menindak tegas pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker, sesuai dengan aturan yang berlaku. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global