Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai jaksa membohongi masyarakat terkait pasal alternatif yang dipakai untuk mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama.
"JPU dalam perkara dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok sebetulnya sedang membohongi dirinya sendiri dan membohongi negara, sekaligus berharap supaya publik bisa terkecoh, karena memilih pasal 156 KUHP untuk menuntut Ahok setelah gagal membuktikan unsur-unsur pasal 156a KUHP," kata Petrus, Jumat (21/4/2017).
Petrus menilai hal tersebut menggambarkan posisi dilematis sekaligus arogansi jaksa.
Petrus mengatakan ketika jaksa membacakan tuntutan, Kamis (20/4/2017), mereka mengakui Ahok tidak berniat menistakan agama atau tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Tetapi, kata Petrus, jaksa tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar Pasal 156 KUHP yang menurut Petrus tidak ada hubungan dengan konteks perkara Surat Al Maidah Ayat 51.
"Padahal kalau kita baca rumusan dan unsur-unsur pasal 156a KUHP yang berbunyi : dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus.
Sementara itu, Pasal 156 KUHP berisi: barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Artinya, unsur-unsur pada 156 KUHP adalah : barang siapa; di muka umum; menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Meskipun rumusan Pasal 156 KUHP terlalu sederhana, namun muatan materi Surat Dakwaan JPU terkait erat dengan konteks Al Maidah 51 sehingga JPU lebih fokus kepada pelanggaran Pasal 156a KUHP yang pembentukannya bertujuan untuk melindungi agama-agama di Indonesia agar tidak dinodakan dan disalahgunakan," katanya.
Dia menjelaskan sejarah lahirnya Pasal 156a KUHP melalui UU Nomor 1/PNPS/1965 dimaksudkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan tindak pidana penistaan atau penodaan terhadap agama tertentu. Sebab Pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan penodaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan suku, asal usul, warna kulit dan lainnya.
"Dengan demikian maka ketika JPU melihat unsur-ubsur pidana dalam ketentuan Pasal 156a KUHP tidak terpenuhi disertai dengan pernyataan aecara tegas dalam surat tuntutannya sebagai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seharusnya JPU secara kesatria atas nama negara menanggalkan sikap subyektifnya dan tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP," kata Petrus.
"Karena Pasal 156 KUHP hanya ditujukan kepada perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di luar hal-hal yang menyangkut agama yang secara khusus diatur dalam Pasal 156a KUHP yang lahir pada tahun 1965," Petrus menambahkan.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
-
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?
-
KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy
-
Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat
-
Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia
-
Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran
-
Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila