Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai jaksa membohongi masyarakat terkait pasal alternatif yang dipakai untuk mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama.
"JPU dalam perkara dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok sebetulnya sedang membohongi dirinya sendiri dan membohongi negara, sekaligus berharap supaya publik bisa terkecoh, karena memilih pasal 156 KUHP untuk menuntut Ahok setelah gagal membuktikan unsur-unsur pasal 156a KUHP," kata Petrus, Jumat (21/4/2017).
Petrus menilai hal tersebut menggambarkan posisi dilematis sekaligus arogansi jaksa.
Petrus mengatakan ketika jaksa membacakan tuntutan, Kamis (20/4/2017), mereka mengakui Ahok tidak berniat menistakan agama atau tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Tetapi, kata Petrus, jaksa tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar Pasal 156 KUHP yang menurut Petrus tidak ada hubungan dengan konteks perkara Surat Al Maidah Ayat 51.
"Padahal kalau kita baca rumusan dan unsur-unsur pasal 156a KUHP yang berbunyi : dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus.
Sementara itu, Pasal 156 KUHP berisi: barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Artinya, unsur-unsur pada 156 KUHP adalah : barang siapa; di muka umum; menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Meskipun rumusan Pasal 156 KUHP terlalu sederhana, namun muatan materi Surat Dakwaan JPU terkait erat dengan konteks Al Maidah 51 sehingga JPU lebih fokus kepada pelanggaran Pasal 156a KUHP yang pembentukannya bertujuan untuk melindungi agama-agama di Indonesia agar tidak dinodakan dan disalahgunakan," katanya.
Dia menjelaskan sejarah lahirnya Pasal 156a KUHP melalui UU Nomor 1/PNPS/1965 dimaksudkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan tindak pidana penistaan atau penodaan terhadap agama tertentu. Sebab Pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan penodaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan suku, asal usul, warna kulit dan lainnya.
"Dengan demikian maka ketika JPU melihat unsur-ubsur pidana dalam ketentuan Pasal 156a KUHP tidak terpenuhi disertai dengan pernyataan aecara tegas dalam surat tuntutannya sebagai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seharusnya JPU secara kesatria atas nama negara menanggalkan sikap subyektifnya dan tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP," kata Petrus.
"Karena Pasal 156 KUHP hanya ditujukan kepada perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di luar hal-hal yang menyangkut agama yang secara khusus diatur dalam Pasal 156a KUHP yang lahir pada tahun 1965," Petrus menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Polri Sabet Gelar Lembaga Negara Terpopuler di Disway Award 2025, Ini Rahasianya
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK