Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai jaksa membohongi masyarakat terkait pasal alternatif yang dipakai untuk mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama.
"JPU dalam perkara dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok sebetulnya sedang membohongi dirinya sendiri dan membohongi negara, sekaligus berharap supaya publik bisa terkecoh, karena memilih pasal 156 KUHP untuk menuntut Ahok setelah gagal membuktikan unsur-unsur pasal 156a KUHP," kata Petrus, Jumat (21/4/2017).
Petrus menilai hal tersebut menggambarkan posisi dilematis sekaligus arogansi jaksa.
Petrus mengatakan ketika jaksa membacakan tuntutan, Kamis (20/4/2017), mereka mengakui Ahok tidak berniat menistakan agama atau tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Tetapi, kata Petrus, jaksa tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar Pasal 156 KUHP yang menurut Petrus tidak ada hubungan dengan konteks perkara Surat Al Maidah Ayat 51.
"Padahal kalau kita baca rumusan dan unsur-unsur pasal 156a KUHP yang berbunyi : dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus.
Sementara itu, Pasal 156 KUHP berisi: barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Artinya, unsur-unsur pada 156 KUHP adalah : barang siapa; di muka umum; menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Meskipun rumusan Pasal 156 KUHP terlalu sederhana, namun muatan materi Surat Dakwaan JPU terkait erat dengan konteks Al Maidah 51 sehingga JPU lebih fokus kepada pelanggaran Pasal 156a KUHP yang pembentukannya bertujuan untuk melindungi agama-agama di Indonesia agar tidak dinodakan dan disalahgunakan," katanya.
Dia menjelaskan sejarah lahirnya Pasal 156a KUHP melalui UU Nomor 1/PNPS/1965 dimaksudkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan tindak pidana penistaan atau penodaan terhadap agama tertentu. Sebab Pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan penodaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan suku, asal usul, warna kulit dan lainnya.
"Dengan demikian maka ketika JPU melihat unsur-ubsur pidana dalam ketentuan Pasal 156a KUHP tidak terpenuhi disertai dengan pernyataan aecara tegas dalam surat tuntutannya sebagai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seharusnya JPU secara kesatria atas nama negara menanggalkan sikap subyektifnya dan tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP," kata Petrus.
"Karena Pasal 156 KUHP hanya ditujukan kepada perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di luar hal-hal yang menyangkut agama yang secara khusus diatur dalam Pasal 156a KUHP yang lahir pada tahun 1965," Petrus menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka