Tersangka kasus minyak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menyita truk bermuatan 15.540 kilogram minyak goreng curah di Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur. Minyak goreng tersebut hendak digelapkan dan hendak dijual supir berinisial KS ke penadah berinisial TA.
"Ada dua pelakunya. Yang menggelapkan barang, kan ini barang digelapkan. Yang seharusnya sampai ke Bandung jumlah literannya sesuai, tapi sama dia diturunkan, berarti digelapkan sama dia. Dijualnya ke penadah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017)
Setelah dibekuk polisi, KS mengaku sudah melakukan kejahatan selama dua tahun. Modusnya, dia bertemu TA di tempat parkir atau rest area jalan tol. Setelah merusak segel asal pabrik, lalu mereka menyelewengkan barang.
"(Pabriknya) di daerah Margonda. Dari situ kemudian untuk di Bandung. Kemudian di Jakarta Timur, di TKP, dia berhenti untuk diturunkan dengan alat namanya, apa alat pompa penyedot itu, dari satu tangki yang kami lihat itu. Ini tangki 16 ribu, ini turun dari 90 sampai 100 liter, tapi dia nyebutnya kilo. Bahasa mereka kilo," kata dia.
KS menjual minyak curah kepada TA sebesar Rp6 ribu per liter. Saat dijual ke pasar tradisional, TA menjualnya seharga Rp9 ribu per liter.
"Ketika barang itu curah, itu si penadah ini beli Rp6.000,00 per liter. Kemudian, dari Rp6.000,00 itu dijual, mungkin bisa ke masyarakat, sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp2.500 - Rp3.000 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," kata Wahyu.
Kasus ini sekarang sedang dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, kami baru lihat dari jumlah kilo, ya nanti lihat saja kan ada jumlahnya. Sementara itu yang kami temukan, ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pencegahan permainan harga menjelang bulan puasa.
"Ya, ya. Sebentar lagi kan' ada Ramadhan. Sehingga dari sekarang kami melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," katanya
Selain menyita minyak truk bermuatan minyak, polisi juga menyita 200 kilogram minyak curah dari tangan TA.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, 31 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan, TA selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ada dua pelakunya. Yang menggelapkan barang, kan ini barang digelapkan. Yang seharusnya sampai ke Bandung jumlah literannya sesuai, tapi sama dia diturunkan, berarti digelapkan sama dia. Dijualnya ke penadah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017)
Setelah dibekuk polisi, KS mengaku sudah melakukan kejahatan selama dua tahun. Modusnya, dia bertemu TA di tempat parkir atau rest area jalan tol. Setelah merusak segel asal pabrik, lalu mereka menyelewengkan barang.
"(Pabriknya) di daerah Margonda. Dari situ kemudian untuk di Bandung. Kemudian di Jakarta Timur, di TKP, dia berhenti untuk diturunkan dengan alat namanya, apa alat pompa penyedot itu, dari satu tangki yang kami lihat itu. Ini tangki 16 ribu, ini turun dari 90 sampai 100 liter, tapi dia nyebutnya kilo. Bahasa mereka kilo," kata dia.
KS menjual minyak curah kepada TA sebesar Rp6 ribu per liter. Saat dijual ke pasar tradisional, TA menjualnya seharga Rp9 ribu per liter.
"Ketika barang itu curah, itu si penadah ini beli Rp6.000,00 per liter. Kemudian, dari Rp6.000,00 itu dijual, mungkin bisa ke masyarakat, sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp2.500 - Rp3.000 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," kata Wahyu.
Kasus ini sekarang sedang dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, kami baru lihat dari jumlah kilo, ya nanti lihat saja kan ada jumlahnya. Sementara itu yang kami temukan, ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pencegahan permainan harga menjelang bulan puasa.
"Ya, ya. Sebentar lagi kan' ada Ramadhan. Sehingga dari sekarang kami melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," katanya
Selain menyita minyak truk bermuatan minyak, polisi juga menyita 200 kilogram minyak curah dari tangan TA.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, 31 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan, TA selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
Sempat Gangguan Sejak Malam Takbiran, Layanan Transfer Antarbank Bank DKI Sudah Bisa Diakses di ATM
-
Tiga Hari Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan di Ancol Tembus 167 Ribu
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan