Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih terus mengembangkan kasus pornografi anak-anak melalui akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group. Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan calon tersangka yang merupakan member di akun sindikat pedofilia tersebut.
"Yang satu orang dari akun members, dikembangkan baru dapat satu. Kami sudah dapat datanya. Tapi kami belum dapat orangnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Dia menyampaikan, jika pelaku ini merupakan salah satu member paling aktif mengirim foto dan video berisi anak-anak ke akun grup tersebut.
Namun, Wahyu belum bisa membeberkan secara rinci identitas lengkap dari member Candys Group ini karena kebanyakan akun-akun di grup tersebut menggunakan nama palsu.
"Itu kan nama akunnya fake (palsu) semua. Memang tidak mudah kami temukan satu per satu, kemudian kita bisa trace ini akunnya siapa, akunnya siapa," paparnya.
Selain itu, Wahyu menambahkan, pihaknya belum mendapatkan penambahan dari anak-anak yang menjadi korban kebiadaban para tersangka pedofil. Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban.
"Belum, belum ada," ucapnya.
Kasus ini terbongkar, setelah polisi meringkus empat admin, yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Satu pelaku bernama Atwinda Jauhar (24) yang menjadi member grup pedofil tersebut juga turut diringkus di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017).
DF dan SHDW yang masih di bawah umur juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dilimpahkan polisi ke Kejari Jaksel. Keduanya juga ditelah dijatuhi vonis hukuman penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca Juga: Insiden di Lab, Pertanda Apple Persiapkan Proyek Terbaru
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada DF enam tahun penjara. Sedangkan SHDW dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045