Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih terus mengembangkan kasus pornografi anak-anak melalui akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group. Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan calon tersangka yang merupakan member di akun sindikat pedofilia tersebut.
"Yang satu orang dari akun members, dikembangkan baru dapat satu. Kami sudah dapat datanya. Tapi kami belum dapat orangnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Dia menyampaikan, jika pelaku ini merupakan salah satu member paling aktif mengirim foto dan video berisi anak-anak ke akun grup tersebut.
Namun, Wahyu belum bisa membeberkan secara rinci identitas lengkap dari member Candys Group ini karena kebanyakan akun-akun di grup tersebut menggunakan nama palsu.
"Itu kan nama akunnya fake (palsu) semua. Memang tidak mudah kami temukan satu per satu, kemudian kita bisa trace ini akunnya siapa, akunnya siapa," paparnya.
Selain itu, Wahyu menambahkan, pihaknya belum mendapatkan penambahan dari anak-anak yang menjadi korban kebiadaban para tersangka pedofil. Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban.
"Belum, belum ada," ucapnya.
Kasus ini terbongkar, setelah polisi meringkus empat admin, yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Satu pelaku bernama Atwinda Jauhar (24) yang menjadi member grup pedofil tersebut juga turut diringkus di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017).
DF dan SHDW yang masih di bawah umur juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dilimpahkan polisi ke Kejari Jaksel. Keduanya juga ditelah dijatuhi vonis hukuman penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca Juga: Insiden di Lab, Pertanda Apple Persiapkan Proyek Terbaru
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada DF enam tahun penjara. Sedangkan SHDW dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan