Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih terus mengembangkan kasus pornografi anak-anak melalui akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group. Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan calon tersangka yang merupakan member di akun sindikat pedofilia tersebut.
"Yang satu orang dari akun members, dikembangkan baru dapat satu. Kami sudah dapat datanya. Tapi kami belum dapat orangnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Dia menyampaikan, jika pelaku ini merupakan salah satu member paling aktif mengirim foto dan video berisi anak-anak ke akun grup tersebut.
Namun, Wahyu belum bisa membeberkan secara rinci identitas lengkap dari member Candys Group ini karena kebanyakan akun-akun di grup tersebut menggunakan nama palsu.
"Itu kan nama akunnya fake (palsu) semua. Memang tidak mudah kami temukan satu per satu, kemudian kita bisa trace ini akunnya siapa, akunnya siapa," paparnya.
Selain itu, Wahyu menambahkan, pihaknya belum mendapatkan penambahan dari anak-anak yang menjadi korban kebiadaban para tersangka pedofil. Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban.
"Belum, belum ada," ucapnya.
Kasus ini terbongkar, setelah polisi meringkus empat admin, yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Satu pelaku bernama Atwinda Jauhar (24) yang menjadi member grup pedofil tersebut juga turut diringkus di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017).
DF dan SHDW yang masih di bawah umur juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dilimpahkan polisi ke Kejari Jaksel. Keduanya juga ditelah dijatuhi vonis hukuman penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca Juga: Insiden di Lab, Pertanda Apple Persiapkan Proyek Terbaru
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada DF enam tahun penjara. Sedangkan SHDW dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?