Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait proses persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap Ahok sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya apresiasi pengadilan yang independen. Jangan di besar-besarkanlah. Kita ikuti saja hukum yang sekarang sudah berjalan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Demikian pula terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang dianggap oleh pihak tertentu terlalu ringan. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan.
"Kita serahkan ke pengadilan. Biarkan independen, kalau diintervensi segala macam itu tidak bagus," kata Masinton.
Menurut anggota Komisi III itu, masih terlalu dini untuk menilai tuntutan sidang dalam perkara penistaan agama yang menjerat Ahok. Pasalnya, masih banyak upaya hukum yang akan ditempuh jika sudah diputuskan.
"Masih panjang. Itu kan baru tuntutan jaksa, belum lagi kalau banding dan seterusnya. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Sebelumnya, terbukti melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang didakwakan, jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar