Suara.com - Setelah dituntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pekan depan.
"Pak Ahok akan bikin sendiri (pleidoi), akan menyampaikan kata hatinya sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara I Wayan Sudirta di gedung Proklamasi, nomor 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Wayan mengatakan dalam pleidoi, Ahok akan menceritakan kembali kejadian ketika dia pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Intinya, Ahok tidak berniat untuk menghina agama.
"Ia ingin membuktikan tidak ada niat buruk atau unsur kesengajaan. Kalau Pasal 156 a KUHP tidak terbukti, karena tidak ada niat buruk, tapi Pasal 156 KUHP tetap, tidak masuk akal, gubernur kok memusuhi umatnya," kata Wayan.
Selain Ahok, tim pengacara juga akan menyampaikan nota pembelaan tersendiri.
"Pertama, terkait tuntutan yang penuh dengan ketaguan ini. Tidak ada niat buruk, tapi dituntut satu tahun, seharusnya, kan bebas," katanya.
Wayan berharap hakim memutuskan Ahok bebas.
"Harapan kita adalah bebas, tapi kita tidak mau mendahului hakim," kata Wayan.
Wayan menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.
"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Wayan.
Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.
Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.
"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.
Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Surya Paloh: Indonesia Tetap di Board of Peace, Kecuali Ada Evaluasi Bersama
-
Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Agresi AS ke Iran, Siap Keluar?
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO