Suara.com - Setelah dituntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pekan depan.
"Pak Ahok akan bikin sendiri (pleidoi), akan menyampaikan kata hatinya sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara I Wayan Sudirta di gedung Proklamasi, nomor 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Wayan mengatakan dalam pleidoi, Ahok akan menceritakan kembali kejadian ketika dia pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Intinya, Ahok tidak berniat untuk menghina agama.
"Ia ingin membuktikan tidak ada niat buruk atau unsur kesengajaan. Kalau Pasal 156 a KUHP tidak terbukti, karena tidak ada niat buruk, tapi Pasal 156 KUHP tetap, tidak masuk akal, gubernur kok memusuhi umatnya," kata Wayan.
Selain Ahok, tim pengacara juga akan menyampaikan nota pembelaan tersendiri.
"Pertama, terkait tuntutan yang penuh dengan ketaguan ini. Tidak ada niat buruk, tapi dituntut satu tahun, seharusnya, kan bebas," katanya.
Wayan berharap hakim memutuskan Ahok bebas.
"Harapan kita adalah bebas, tapi kita tidak mau mendahului hakim," kata Wayan.
Wayan menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.
"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Wayan.
Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.
Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.
"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.
Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan