Suara.com - Setelah dituntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pekan depan.
"Pak Ahok akan bikin sendiri (pleidoi), akan menyampaikan kata hatinya sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara I Wayan Sudirta di gedung Proklamasi, nomor 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Wayan mengatakan dalam pleidoi, Ahok akan menceritakan kembali kejadian ketika dia pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Intinya, Ahok tidak berniat untuk menghina agama.
"Ia ingin membuktikan tidak ada niat buruk atau unsur kesengajaan. Kalau Pasal 156 a KUHP tidak terbukti, karena tidak ada niat buruk, tapi Pasal 156 KUHP tetap, tidak masuk akal, gubernur kok memusuhi umatnya," kata Wayan.
Selain Ahok, tim pengacara juga akan menyampaikan nota pembelaan tersendiri.
"Pertama, terkait tuntutan yang penuh dengan ketaguan ini. Tidak ada niat buruk, tapi dituntut satu tahun, seharusnya, kan bebas," katanya.
Wayan berharap hakim memutuskan Ahok bebas.
"Harapan kita adalah bebas, tapi kita tidak mau mendahului hakim," kata Wayan.
Wayan menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.
"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Wayan.
Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.
Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.
"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.
Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
Terkini
-
Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar
-
PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Gubernur Pramono: Itu Salah, Mungkin...
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
-
Luhut Buka Suara Soal Asal Usul Izin Bandara Khusus IMIP
-
Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025
-
Telkom Siapkan Berbagai Program Dukung Digitalisasi Pembelajaran
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212