Suara.com - Setelah dituntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pekan depan.
"Pak Ahok akan bikin sendiri (pleidoi), akan menyampaikan kata hatinya sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara I Wayan Sudirta di gedung Proklamasi, nomor 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Wayan mengatakan dalam pleidoi, Ahok akan menceritakan kembali kejadian ketika dia pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Intinya, Ahok tidak berniat untuk menghina agama.
"Ia ingin membuktikan tidak ada niat buruk atau unsur kesengajaan. Kalau Pasal 156 a KUHP tidak terbukti, karena tidak ada niat buruk, tapi Pasal 156 KUHP tetap, tidak masuk akal, gubernur kok memusuhi umatnya," kata Wayan.
Selain Ahok, tim pengacara juga akan menyampaikan nota pembelaan tersendiri.
"Pertama, terkait tuntutan yang penuh dengan ketaguan ini. Tidak ada niat buruk, tapi dituntut satu tahun, seharusnya, kan bebas," katanya.
Wayan berharap hakim memutuskan Ahok bebas.
"Harapan kita adalah bebas, tapi kita tidak mau mendahului hakim," kata Wayan.
Wayan menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.
"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Wayan.
Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.
Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.
"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.
Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya