Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]
Buni Yani kecewa berat dengan tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, penjara. Menurut dosen yang pertamakali memicu ramainya kasus yang kemudian menjerat Ahok dengan mengunggah potongan pidato ketika Ahok mengutip Al Maidah ayat 51, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran potongan video pidato Ahok.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia