Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]
Buni Yani kecewa berat dengan tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, penjara. Menurut dosen yang pertamakali memicu ramainya kasus yang kemudian menjerat Ahok dengan mengunggah potongan pidato ketika Ahok mengutip Al Maidah ayat 51, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran potongan video pidato Ahok.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh