Suara.com - Musikus yang gagal menjadi calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani kembali menyerang Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penisataan agama.
"Ahok melecehkan intelektualitas orang Islam dan MUI dgn tidak mengakui bhw sdh menistakan agama...ADP," tulis Ahmad Dhani di Twitter.
Pernyataan Ahmad Dhani disampaikan usai Ahok menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa pada Selasa (25/4/2017). Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Menurut Ahmad Dhani nota keberatan Ahok cocok disampaikan untuk siswa taman kanak-kanak.
"PLEDOI ahok cocok di bacakan utk anak TK. #ADP," tulis Ahmad Dhani.
Jaksa penuntut umum tidak menyampaikan keberatan (replik) atas nota keberatan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Ahok di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dugaan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa pun tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan Ahok bersalah. Perbuatan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan pengacara Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan, sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa segalanya kami serahkan kepada yang mulia," kata Teguh.
Selanjutnya, Dwiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
"Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," Dwiarso.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Heboh Pernyataan Pandji Pragiwaksono soal Ahmad Dhani di Tengah Promosi Spesial Netflix 'Mens Rea'
-
Sudah Ganti Tahun, Rayen Pono Sebut Laporannya ke Ahmad Dhani Mandek karena Izin Presiden
-
Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Diterima S2 di New York University SPS, Lulusan Apa Sebelumnya?
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK