Suara.com - Pemerintah Cina menghormati tindakan hukum yang bakal diterapkan aparat di Indonesia terhadap 17 pelaut asal negeri Tirai Bambu itu yang tertangkap petugas keamanan di perairan wilayah Kepulauan Riau.
"Pihak Cina berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga Cina yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/4/2017).
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan Malaysia yang mempekerjakan para nelayan asal Cina tersebut.
Menurut dia, Kedutaan Besar Cina di Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.
Informasi awal yang diterima Geng bahwa kapal Chuan Hong 68 dijalankan oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd.
Perusahaan tersebut, jelas dia, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut tersebut.
Pada Kamis (20/4) kapal Chuan Hong 68 kedapatan melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepri (Indonesia, red).
Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.
Pemerintah Indonesia sering kali menindak tegas kapal-kapal dari China, Taiwan, Jepang, dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah NKRI secara ilegal. [Antara]
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Bicara soal Rumor Ahok Jadi Menteri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas