Kesimpulan pengajuan hak angket dari Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan dalam rapat paripurna, hari ini Kamis (27/4/2017). Hak angket diajukan untuk mendesak KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait hak angket KPK ini, pemerintah enggan menanggapi.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket)," kata Teten Masduki, Kepala Staf Presiden saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun ia mengisyaratkan, pengajuan hak angket tersebut merupakan bagian dari pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh pihak yang terganggu oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan mencari celah untuk merevisi undang-undang KPK.
"Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK. Meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Rabu (26/4/2017) mengatakan, rapat paripurna hari ini akan memutuskan untuk melanjutkan usulan hak angket atau tidak.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket, setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan surat dari Komisi III sudah disampaikan kepada pimpinan DPR beberapa yang waktu lalu.
"Dari Komisi III, suratnya sudah. Nanti diputuskan dalam paripurna," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut
Miryam merupakan saksi penting dalam kasus e-KTP. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam perkembangannya, Miryam mencabut kembali kesaksian yang pernah disampaiken ke penyidik KPK. Dia menuduh penyidik mengintimidasinya agar bicara.
Tapi, penyidik KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Miryam mengikuti prosedur. Belakangan, Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu.
Kasus e-KTP menjadi sorotan karena diduga melibatkan banyak orang berpengaruh. Kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penggunaan hak angket anggota DPR untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan bukan bentuk pengawasan. Sebaliknya, hali tu dinilai sebagai intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.
"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis.
Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris