Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu selesai tepat waktu, yaitu pada akhir April 2017. Jika tidak menurutnya, maka itu akan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang dimulai Juni 2019.
"RUU Pemilu harus selesai April, karena kalau tidak maka akan mengganggu tahapan Pemilu 2019," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Taufik menjelaskan, tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dilakukan sekitar Juni 2017. Oleh karena itulah, diharapkan pada penutupan masa sidang pada 27 April, RUU Pemilu bisa selesai.
Dia juga mengingatkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh parpol harus melalui verifikasi sebelum mengikuti Pemilu 2019.
"Padahal DPR pada 27 April langsung reses, yang waktunya cukup lama yaitu tiga pekan, sehingga RUU Pemilu harus segera diselesaikan," ujarnya.
Politisi PAN itu mengakui, ada beberapa isu krusial yang harus dibahas. Di antaranya soal ambang batas parlemen, ambang batas parpol mengajukan calon presiden, penambahan jumlah anggota DPR, dan jumlah daerah pemilihan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perpanjangan masa kerja Pansus Pemilu dimungkinkan, sehingga masih ada waktu untuk menuntaskan pembicaraan poin per-poin.
Hal itu menurut dia karena ketika pembicaraan awal antara DPR dengan Presiden, RUU itu diharapkan selesai pada akhir Mei 2017. Namun (kemudian) disampaikan ke internal DPR targetnya akhir April.
"Saya kira nanti ujungnya pasti lobi-lobi. Harus antara pimpinan parpol. Mereka akan terlibat. Setelah Pilkada mungkin mereka lebih fokus," ujarnya.
Karena itulah, Fadli menilai tidak masalah memperpanjang masa kerja Pansus Pemilu ke masa sidang berikutnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu