Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan di TPS 4 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali melakukan aksi massa pada Jumat (28/4/2017). Mereka mengangkat isu menjaga independensi majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Bukan demo, akan longmarch dari Istiqlal ke Pengadilan Jakarta Utara," kata pengacara GNPF Kapitra Ampera kepada Suara.com, Kamis (27/4/2017).
Titik kumpul massa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Jumat, mereka akan longmarch ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
"Bukan demo, akan longmarch dari Istiqlal ke Pengadilan Jakarta Utara," kata pengacara GNPF Kapitra Ampera kepada Suara.com, Kamis (27/4/2017).
Titik kumpul massa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Jumat, mereka akan longmarch ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan hakim terhadap Ahok pada 9 Mei 2017.
Menanggapi rencana aksi GNPF, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan tidak memberikan izin aksi.
"Nggak boleh. Sudah kami sampaikan. Aksi apalagi. Sudah cukuplah," kata Iriawan di Margo City, Depok, Jawa Barat.
Menurut Iriawan saat ini masyarakat Jakarta sudah terlalu lelah melihat aksi-aksi massa yang muncul sejak menjelang pilkada.
"Sudah saya sampaikan untuk nggak usah lagi. Udah cukup. Masyarakat kita sudah cukup capek melihat aksi tersebut. Sudah cukuplah," kata dia.
"Mari kita selesaikan semuanya, mari kita kembali membangun rakyat ini untuk bersemangat bekerja sehingga tak ada keresahan. Cemas sekali. Jangan dibuat cemas terus lah," Iriawan menambahkan.
Dalam perkara tersebut, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!