Sidang e-KTP
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Dapat saya pastikan, saya tidak pernah terima uang," kata Olly ketika menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Mengenai namanya yang masuk berkas dakwaan, menurut Olly, bisa saja saksi yang menyebut tidak bertanggungjawab.
"Saya kira orang bisa saja mengaku kalau orang lain terima uang. Tapi apa bisa dimasukkan ke dalam dakwaan, kalau seperti itu. Tapi saya tidak dikonfirmasi tentang hal ini waktu diperiksa di KPK. Makanya saya kaget juga nama saya masuk dalam dakwaan," katanya.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tidak mau melaporkan Miryam S. Haryani ke polisi. Dia ingin semuanya diselesaikan di persidangan.
"Saya pas baca dakwaan itu saya kaget. Tadinya saya mau gugat ke polisi. Tapi saya berpikir lebih baik diselesaikan di pengadilan, pak hakim bisa melihat dan bisa melihat semuanya," kata Olly.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut saksi ikut kecipratan duit e-KTP senilai 1.200.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut disebut diterima Olly sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bersama Mirwan Amir dan Tamsil lindrung. Uang diberikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong yang adalah pengusaha yang bermain dalam proyek tersebut.
"Dapat saya pastikan, saya tidak pernah terima uang," kata Olly ketika menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Mengenai namanya yang masuk berkas dakwaan, menurut Olly, bisa saja saksi yang menyebut tidak bertanggungjawab.
"Saya kira orang bisa saja mengaku kalau orang lain terima uang. Tapi apa bisa dimasukkan ke dalam dakwaan, kalau seperti itu. Tapi saya tidak dikonfirmasi tentang hal ini waktu diperiksa di KPK. Makanya saya kaget juga nama saya masuk dalam dakwaan," katanya.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tidak mau melaporkan Miryam S. Haryani ke polisi. Dia ingin semuanya diselesaikan di persidangan.
"Saya pas baca dakwaan itu saya kaget. Tadinya saya mau gugat ke polisi. Tapi saya berpikir lebih baik diselesaikan di pengadilan, pak hakim bisa melihat dan bisa melihat semuanya," kata Olly.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut saksi ikut kecipratan duit e-KTP senilai 1.200.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut disebut diterima Olly sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR bersama Mirwan Amir dan Tamsil lindrung. Uang diberikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong yang adalah pengusaha yang bermain dalam proyek tersebut.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha