Suara.com - Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diketahui pernah meminta agar Wakil Ketua Komisi II ketika itu Ganjar Pranowo tidak galak dalam pembahasan anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Pada 2011-2012 bertemu di Bandara Bali dengan Setya Novanto (Setnov), saya mau kembali ke Jakarta. Setnov tanya ke saya ' Bagaimana Mas Ganjar soal e-KTP? Jangan galak-galak ya, dan saya tanggapi 'Saya tidak ada urusan, ini apa latar belakangnya?'," kata Ganjar saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ia menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.
"Kami jumpa saat sama-sama menunggu pesawat dan tiba-tiba bertemu dan ditanya itu dan menyebut 'Jangan galak-galak e-KTP, saya katakan urusannya sudah selesai," tambah Ganjar.
"Memang kenapa disebut galak?" tanya hakim Jhon Halasan.
"Saya tidak tahu, tapi saat pemerintah menyampaikan ke kami untuk mengklarifikasi beberapa hal dalam anggaran apakah teknologinya itu, siapa yang melakukan dan kami minta berkali-kali pemerintah agar merevisi butir-butirnya, saya tidak tahu galak atau tidak, tapi mungkin karena saya sering bertanya," jawab Ganjar.
Ia berpendapat hanya kritis terhadap uji petik yang dilakukan dalam pengadaan E-KTP tersebut.
"Saya hanya lihat apakah uji petik yang dilakukan bisa atau tidak, yakin atau tidak karena akan digunakan di seluruh Indonesia karena untuk mengamankan seluruh 'database' bagaimana? Siapa yang menjamin agar tidak dibobol? Tidak tahu apakah ini yang disebut galak," ungkap Ganjar.
"Setnov minta supaya jangan galak-galak memang ada pesan jangan kritis?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Interpretasi bisa macam-macam, tapi kami ada fungsi pengawasan dengan mengecek ke lapangan. Saya tidak tahu apakah tidak boleh galak lagi tapi kalau bertemu hal tidak benar kita sampaikan saja. Saya tidak mau menginterpreasikan lebih banyak lagi soal itu," jawab Ganjar.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana