Suara.com - Usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) besok. Hal ini merupakan keputusan dari rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (27/4/2017).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan saat dibacakan dalam paripurna besok, akan ada dua opsi lanjutan, yaitu disetujui atau tidak, atau ditunda untuk pembahasan selanjutnya.
"Yang penting dibacakan dulu sebagai usulan, baru dilanjutkan sambil melihat kondisi besok," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Untuk saat ini, usulan hak angket itu ditandatangani oleh 25 orang pengusul yang berasal dari 8 fraksi, tanpa Fraksi PKS dan Demokrat.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat permohonan angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Komisi III,III, dalam rapat paripurna siang tadi.
"Surat dari komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli dalam rapat.
Selain surat dari Komisi III ini, Fadli membacakan surat lainnya, yaitu Surat Komisi VI soal TU/64/KOM6/DPR RI/IV/ 2017 tanggal 18A pril 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Selanjutnya, ada dua surat dari DPD RI yang masuk ke meja pimpinan DPR, yaitu HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Dan, Surat HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI
"Untuk surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," kata Fadli.
Baca Juga: Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu