Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.
"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.
Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.
"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.
Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra