Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.
"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.
Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.
"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.
Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga