Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.
"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.
Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.
"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.
Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah