Suara.com - Surat pengajuan hak angket dari Komisi III untuk KPK sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/4/2017). Pengajuan angket ini salah satunya didasari proses pemberkasan anggota DPR Miryam S Haryani atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setelah surat ini dibaca, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sejumlah fraksi pun menanggapi berbeda tentang kelanjutan hak anget ini.
Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang misalnya. Dia mengatakan fraksinya tidak mendukung hak angket ini.
"Fraksi Golkar tidak dalam posisi mendukung. Kami mengimbau supaya isu ini bisa dibahas kembali di Komisi III," kata Agus, di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Karena kadung sudah diajukan, Fraksi Golkar tidak akan memberikan sanksi kepada anggota Komisi III dari Fraksi Golkar yang sudah membubuhkan tanda tangan sebagai syarat pengajuan hak angket ini.
"Bagi anggota Fraksi yang ikut tanda tangan tidak masalah, kami tidak akan berikan sanksi," kata Agus.
Sama dengan Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra juga menolak pengajuan hak angket untuk KPK ini. Fraksi ini memerintahkan anggota Fraksi Gerindra tidak menandatangani pengajuan ini. Gerindra akan memberikan sanksi untuk anggotanya yang akan menandatangani pengajuan ini. Tetapi, karena suda ada anggotanya di Komisi III yang ikut menandatangani pengajuan ini, hal itu diberikan toleransi.
"Jadi belum ada anggota Fraksi Gerindra yang tanda tangan selain Desmon (Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa). Karena dia sebagai pimpinan Komisi III," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Daniel Johan mengatakan partainya memerintahkan kepada Fraksi PKB untuk menolak usulan hak angket ini. Sebab, pengajuan hak angket ini bukanlah koridor DPR. Daniel mengatakan, lebih baik DPR mengawal proses pengadilan yang sedang berjalan.
"DPP PKB memerintahkan seluruh anggota Fraksi PKB menolaknya," ujar Daniel.
Senada, Fraksi PKS juga tidak ingin ikut menandatangani pengajuan hak angket ini. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Sunmanjaya mengatakan, Fraksi PKS dalam hal ini menghormati gagasan dan usul dan perancangan hak angket. Namun, selain PKS berkeyakinan bahwa masalah ini bisa di ruang rapat dengar pendapat, atau panja penegakan hukum.
Baca Juga: DPR Ragu Akan Usulkan Hak Angket KPK
"PKS beranggapan bila memungkinkan bisa ditangani panja penegakan hukum dan RDP, maka diselesaikan di situ. Kedua, ini masalah sensitif, jangan sampai ada kesan bahwa yang rencananya untuk penguatan terhadap KPK lewat hak angket dianggap sebagai upaya pelemahan. Karena itu, PKS tidak ikut serta dalam penandatanganan itu," ujar Sunmanjaya.
Lainnya, Fraksi Nasdem baru akan mengkaji pengajuan hak angket tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Alkadrie, pengkajian pengajuan hak angket ini perlu dilakukan supaya tidak terkesan ada bentuk intervensi kepada KPK.
"Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," kata dia.
Fraksi PAN pun juga demikian. Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap akan mengkaji usulan ini. Dia pun akan mengklarifikasi kepada anggotanya di Komisi III bila ada yang ikut memberikan tanda tangan pengajuan angket ini.
"Kita akan tanya kenapa tanda tangan, apa alasannya. Meskipun kita tahu angket itu hak anggota," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sedangkan, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan, fraksi PDI Perjuangan memahami sikap anggotanya di Komisi III DPR yang memberikan tanda tangan untuk pengajuan hak angket ini. Ada dua nama yang menandatangani, yaitu Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya.
"Jadi gini, ada anggota kami, Masinton Pasaribu, yang namanya dicemarkan sedemikian Rupa. Yang bersangkutan menggunakan forum rapat Komisi III untuk mencoba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur. Dan kedua, saudara Eddy Kusuma Wijaya, Irjen purnawirawan Polri yang juga mantan penyidik, beliau ingin memahami lebih dalam tentang proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," kata Alex.
"Karena itu, sikap Fraksi memahami yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu