Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rapat paripurna yang dilakukan hari ini tidak mengagendakan pembacaan pengusulan Hak angket Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab pengusulan Hak angket perlu diajukan dengan syarat melampirkan minimal 25 tanda tangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia beranggapan kalau hari ini ada pengajuan usulan tersebut, maka pimpinan akan segera melakukan rapat pimpinan yang dilanjutkan rapat Badan Musyawarah agar usulan tersebut dimasukan dalam agenda Rapat Paripurna, besok, Jumat (28/4/2017).
"Jadi bisa untuk diagendakan dalam rapat paripurna besok, sekalian penutupan masa sidang," ujarnya.
Agus menerangkan setelah dibacakan dalam paripurna, baru surat tersebut akan ditindaklanjuti dan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk diambil keputusan.
"Di paripurna berikutnya itu ditanyakan kembali kepada anggota dewan, apakah angket ini disetujui sebagai angket dewan, atau tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya