Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rapat paripurna yang dilakukan hari ini tidak mengagendakan pembacaan pengusulan Hak angket Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab pengusulan Hak angket perlu diajukan dengan syarat melampirkan minimal 25 tanda tangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi.
"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia beranggapan kalau hari ini ada pengajuan usulan tersebut, maka pimpinan akan segera melakukan rapat pimpinan yang dilanjutkan rapat Badan Musyawarah agar usulan tersebut dimasukan dalam agenda Rapat Paripurna, besok, Jumat (28/4/2017).
"Jadi bisa untuk diagendakan dalam rapat paripurna besok, sekalian penutupan masa sidang," ujarnya.
Agus menerangkan setelah dibacakan dalam paripurna, baru surat tersebut akan ditindaklanjuti dan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk diambil keputusan.
"Di paripurna berikutnya itu ditanyakan kembali kepada anggota dewan, apakah angket ini disetujui sebagai angket dewan, atau tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu