Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara menyebutkan, narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilo gram yang dibawa nahkoda KM Wimaju 2 dari Negeri Sabah, Malaysia pesanan warga Kota Tarakan.
Kapolresta Tarakan, Dearystone Michael Hence Royke Supit menyatakan, sabu-sabu yang ditemukan dalam laci kapal kayu KM Wimaju 2 di Dermaga Perikanan Kota Tarakan, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 04.30 wita merupakan pesanan seseorang di Kota Tarakan.
"Hal ini sesuai pengakuan kedua tersangka berinisial "AJ (34)" dan "AT (23) kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Tarakan ketika dilakukan pemeriksaan," kata Michael saat dihubungi, Sabtu (29/4/2017).
Kedua tersangka yang menjual ikan di Tawau Negeri Sabah, Malaysia sepulangnya membawa barang haram tersebut yang diperoleh dari seseorang di negara itu.
Keduanya membawa sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Tawau (Malaysia) atas pesanan seseorang di Kota Tarakan ini," ucap Dearystone.
Namun seseorang yang memesan sabu-sabu itu, kata kedua tersangka, tidak diketahui identitasnya sehingga Satresnarkoba Polresta Tarakan melakukan pengembangan karena hanya berkomunikasi via telepon.
Kapolresta Tarakan mengatakan, kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir sebab hasil tes urine semuanya negatif tetapi penyidik akan intens mencari telah berapa kali membawa sabu-sabu dari negeri jiran (Malaysia).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik mengenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Baca Juga: Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya