Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok.
Sabu seberat 2 kilogram itu diseludupkan dalam sandal wanita yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Jadi kronologisnya, ada barang berupa sandal dari Guangzhou dikirim melalui ekspedisi laut. Setelah diperiksa, ada sabu dalam sandal," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4/2017).
Penyeludupan narkoba yang dikemas ke dalam lima koli sandal wanita itu masuk melalui Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.
Dia menuturkan, petugas sudah mencurigai paket sabut dalam sandal yang dikirimkan ke alamat satu indekos di Jalan Cengkir Raya CL Nomor 8 kamar C, RT 12, RW 7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/4).
"Kami lantas membuntuti mobil tersebut keluar dari kantor ekspedisi, menuju jalan tol, hingga akhirnya mobil tersebut berhenti di suatu kost di kelapa Gading,Jakarta Utara, tempat pelaku penerima paket,” tuturnya.
Iriawan mengungkapkan, kamar indekos tersebut sengaja disewa tersangka perempuan bernama Evi alias Yani (40) seharga Rp3 juta satu bulan.
Kamar kos tersebut diduga digunakan untuk menyimpan kiriman sabu dalam sandal dari Tiongkok tersebut.
Baca Juga: Kaka Pemain Bergaji Tertinggi di MLS 2017, Schweinsteiger Ketujuh
“Petugas sudah dua hari mengintai indekos itu sebelum melakukan penggerebekan. Kami baru menggerebek setelah pelaku mengemas paket sendal berisi sabu ke dalam mobil, hari Minggu (23/4) lalu,” tuturnya..
Ketika digerebek, perempuan tersebut mengakui hanya disuruh oleh suaminya berinisial DHO (37) yang merupakan warga negara Nigeria.
Polisi lantas mendatangi tempat tinggal DHO di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Namun, DHO tidak berada di lokasi.
"Kami pengembangan ke Jalan Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk menangkap pemilik barang. Setelah ditunggu selama setengah hari, yang bersangkutan (DHO) keluar," tukasnya.
Polisi terpaksa menembak mati tersangka DHO lantaran dianggap melawan saat ditangkap.
Tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sedangkan, Yani yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen