Kepala Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman terlibat keributan dengan warganet di Twitter, Senin (1/5/2017).
Awal mulanya, ACTA melaporkan pemilik akun Twitter berinisial NS ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitan bernada ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. NS yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan dengan kasus penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
Sesampai di Bareskrim, Habiburokhman yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra mengambil gambar ketika sedang membuat laporan.
Awal mulanya, ACTA melaporkan pemilik akun Twitter berinisial NS ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitan bernada ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. NS yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan dengan kasus penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
Sesampai di Bareskrim, Habiburokhman yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra mengambil gambar ketika sedang membuat laporan.
Foto tersebut kemudian diunggah anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra itu ke Twitter dengan tulisan: "Penampakan Oom Ganteng di Bareskrim, melaporkan pengancam Bang FZ."
Cuitan Habiburokhman pun mengundang reaksi warganet. Sebagian warganet mendukung langkah ACTA, tapi sebagian lagi malah mengejek Habiburokhman.
Salah satu warganet menulis: "Mental Banci...Ahok aj dr mao dibunuh digantung dll biasa aja ga da lapor2...ini baru gertak aj lgs lapor..."
Rupanya Habiburokhman geregetan dan menantang pemilik akun tersebut agar lebih tegas jika ingin menghina.
"Kalau menghina mesti detail, biar langsung gua laporin, mumpung gua masih di Bareskrim, baru gagah lu," tulis Habiburokhman.
Dasar hukum yang digunakan ACTA untuk melapor ke Bareskrim adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun.
Bukti-bukti yang mereka serahkan adalah tautan dan foto tampilan cuitan NS. Selain itu, mereka juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran cuitan tersebut.
"Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Pak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya, tetapi juga terancam keselamatannya. Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya," kata Wakil Ketua ACTA Agustiar.
Menurut Agustiar cuitan NS bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi, dimana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.
NS, warga Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan keinginan untuk mencari pembunuh bayaran buat menghilangkan nyawa Fadli Zon, Fahri Hamzah, anggota DPD Fahira Idris, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, dan Buni Yani.
"If you know of a way to crowdfund assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, lemme know," tulis NS.
Tokoh-tokoh tersebut kemudian merespon secara serius. Selain Fadli Zon, Fahira Idris dan Buni Yani juga akan melapor ke pihak berwajib.
Komentar
Berita Terkait
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif