Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan empat orang saksi usai tersangka Miryam S Haryani ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari kemarin. Mereka adalah Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. Semuanya berasal dari pihak swasta.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Miryam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasia elektronik (e-KTP).
Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menangkap dan menahan Miryam, setelah sempat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari kemarin.
Namun, sebelum ditangkap, Mantan Politikus Hanura tersebut sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas dirinya.
Penetapan tersangka itu sendiri bermula dari peristiwa Miryam dihadirkan sebagai saksi pada peraidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan tersebut, Miryam mencabut semua berita acara pemeriksaan tang telah ditandatanganinya bersama penyidik di gedung KPK.
Ternyata, pencabuatan tersebut diduga karena diminta oleh Pengacara Muda Anton Taofik sebelum Miryam bersaksi di persidangan. Saat itu, keduanya bertemu di Kantor Pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur