Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan empat orang saksi usai tersangka Miryam S Haryani ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari kemarin. Mereka adalah Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. Semuanya berasal dari pihak swasta.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Miryam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasia elektronik (e-KTP).
Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menangkap dan menahan Miryam, setelah sempat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari kemarin.
Namun, sebelum ditangkap, Mantan Politikus Hanura tersebut sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas dirinya.
Penetapan tersangka itu sendiri bermula dari peristiwa Miryam dihadirkan sebagai saksi pada peraidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan tersebut, Miryam mencabut semua berita acara pemeriksaan tang telah ditandatanganinya bersama penyidik di gedung KPK.
Ternyata, pencabuatan tersebut diduga karena diminta oleh Pengacara Muda Anton Taofik sebelum Miryam bersaksi di persidangan. Saat itu, keduanya bertemu di Kantor Pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba