Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penahanan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Apakah Miryam akan ditahan setelah ditangkap?
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu sebelumnya buron dan baru diserahkan ke KPK oleh Polda Metro Jaya sore ini.
"Penahanan akan disampaikan lebih lanjut, karena pemeriksan masih dilakukan setelah serah terima ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
KPK masih fokus melakukan pemeriksaan pada Miryam. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik nantinya baru bisa menyimpulkan apakah perempuan berkacamata itu langsung ditahan atau tidak.
"Nanti akan kami sampaikan berikutnya apakah melakukan penahanan atau tidak dan di mana dan berapa lama," kata Febri.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada Polda Metro Jaya dengan waktu kurang dari satu minggu, mamph menemukan keberadaan Miryam dan membawanya ke gedung lembaga anti rasuah. Menurutnya, kerjasama antara KPK dengan pihak kepolisian dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penyidikan dengan kasus terkait indikasi korupsi e-KTP kita akan jalan terus. Kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office