Juru bicara KPK Febri Diansyah dan penyidik KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik
Penyidik KPK langsung memeriksa anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani setelah diserahkan Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017). Miryam baru saja ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan. Dia bersembunyi setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO