Juru bicara KPK Febri Diansyah dan penyidik KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Penyidik KPK langsung memeriksa anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani setelah diserahkan Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017). Miryam baru saja ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan. Dia bersembunyi setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin