Juru bicara KPK Febri Diansyah dan penyidik KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Penyidik KPK langsung memeriksa anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani setelah diserahkan Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017). Miryam baru saja ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan. Dia bersembunyi setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Tentu saja proses penyelidikan ini harus berjalan. Kita sudah melakukan. Pemeriksaan pada semua saksi juga," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, KPK tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sampai akhirnya, pada 26 April, KPK meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari Miryam.
Penyidik KPK Tessa Mahardhika menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam, katanya, menghambat proses pengungkapkan kasus e-KTP.
"Harapan KPK Ibu MSH bisa hadir, supaya prosesnya bisa cepat ternyata ada hal yang tidak dikehendaki. Alhamdulillah berkat bantuan kerjasama KPK dan kepolisian, kita bisa melanjutkan kembali proses penyelidikan ini kedepannya," kata Tessa.
KPK mengapresiasi polisi yang bergerak cepat untuk mengamankan Miryam.
"Makasih pada tim dari Polri," kata Febri.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga akan menelusuri siapa saja yang kemungkinan ikut menyembunyikan Miryam.
"Fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti Bu Miryam, seadanya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kita," ujar Tessa.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tapi saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan perkara inti yang dikenakan ibu MSH," kata Tessa.
Selama buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat