Suara.com - Tut Wuri Handayani menjadi trending topic di Twitter zona Indonesia, Selasa (2/5/2017). Semboyan yang diperkenalkan Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara ini mendadak diberbincangkan warganet karena hari ini merupakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Tut Wuri Handayani artinya ialah di depan, seorang guru harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik, di tengah atau di antara murid, pendidik harus menciptakan prakarsa dan ide, dari belakang seorang guru harus memberikan dorongan dan arahan.
"Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk adik-adik SMP yg lagi UN, semangat ya! Tut Wuri Handayani #hardiknas2017," tulis warganet.
Momentum ini diharapkan warga dunia maya menjadi bahan refleksi untuk dunia pendidikan Indonesia.
"Ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Semoga maju & Adil pendidikan Indonesia. #hardiknas2017," tulis warganet.
Menurut warganet filosofi semboyan tersebut sangat mendalam dan harus menjadi bahan perenungan.
"Filosofinya adalah Tut Wuri Handayani ("dibelakang memberi dorongan"), digunakan sbg semboyan dunia pendidikan Indonesia #KiHadjarDewantara," tulis warganet.
Semboyan tersebut memang terkesan sederhana. Tetapi sesungguhnya mengandung makna untuk keteladanan bagi pendidik atau pemimpin.
"Makna dari 'Tut wuri handayani' adalah 'Di belakang memberikan dorongan," tulis netizen.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, bertempat di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta akan diselenggarakan serangkaian kegiatan. Di antaranya, upacara bendera dan pemberian penghargaan Satya Lencana kepada pegawai berdedikasi, pesta kuliner gratis, pameran, dan hiburan, merayakan Guru Bangsa dengan kegiatan pemutaran film Ki Hajar Dewantara, talkshow dengan keluarga Ki Hajar Dewantara, dan pembacaan quotes Ki Hajar Dewantara, dan pameran perjuangan Ki Hajar Dewantara.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional juga diselenggarakan di semua daerah di Indonesia.
Berita Terkait
-
Prioritaskan Pendidikan, Pemerintah Revitalisasi 11 Ribu Sekolah pada 2025
-
Hari Pendidikan Nasional 2025 Telkom Dorong Inovasi Digital melalui Innovillage
-
Hardiknas 2025: Momentum Perguruan Tinggi Menjawab Tantangan Finansial Mahasiswa
-
Refleksi Hardiknas 2025: Literasi, Integritas, dan Digitalisasi
-
Kalau AI Bisa Baca, Tulis, Ngoding, Lalu Sarjana Ngapain?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK