Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5/2017). Usai diperiksa, Eko mengaku tidak mengetahui kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu