Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5/2017). Usai diperiksa, Eko mengaku tidak mengetahui kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada