Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5/2017). Usai diperiksa, Eko mengaku tidak mengetahui kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya di BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja, saya tidak tahu, karena itu kan Tahun 2002," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia mengaku tidak kenal dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung -- pemimpin BPPN. Saat itu, Eko mengaku sudah tidak di BPPN.
"Nggak sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," kata Eko.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eko diperiksa karena ketika itu menjabat wakil ketua BPPN. Dia diduga mengetahui mekanisme atau proses kebijakan untuk penerbitan SKL.
"Ya, secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya saat itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan