Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan menyiapkan segala materi dan strategi yang dimiliki KPK.
"Penyidik KPK juga tidak terhalang ketika ada praperadilan tersebut. Penyidikan tetap kami lakukan baik itu pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, termasuk juga tindak lanjut dari penangkapan tersangka Miryam S Haryani (MSH) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Namun, ditambahkannya, KPK belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan tentang jadwal praperadilan Miryam dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Namun, kemungkinan itu akan diagendakan di bulan Mei ini apakah di pertengahan atau di waktu-waktu yang lain. Kami tunggu informasi dari Pengadilan kapan jadwal resminya," ucap Febri.
Sebelumnya, Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu.
KPK sendiri saat ini sedang mendalami lebih lanjut soal perjalanan Miryam selama menjadi buron setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka Miryam S Haryani (MSH) selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah DPO kami sampaikan ke Mabes Polri," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang juga memiliki kontribusi mendorong atau menyebabkan Miryam S Haryani mengubah keterangan atau keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.
Baca Juga: Miryam S Haryani Ditahan KPK
Sementara itu, KPK telah menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e.
"Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5).
Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS