Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam.
Setelah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani ditangkap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi untuk mengetahui peristiwa selama Miryam masih dinyatakan buron kepolisian. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting