Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam.
Setelah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani ditangkap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi untuk mengetahui peristiwa selama Miryam masih dinyatakan buron kepolisian. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah