Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Besok akan diselenggarakan persidangan selanjutnya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Febri menyatakan, sembilan saksi yang akan dihadirkan itu terdiri dari empat orang anggota atau mantan anggota DPR RI, empat orang dari pihak swasta, dan satu dari pihak PNS Kementerian Dalam Negeri.
Sementara terkait dengan kasus pengadaan e-KTP, Febri menyatakan hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK juga memanggil pengacara Elza Syarief untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain.
"Itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi (Miryam) sehingga mendorong saksi untuk mengubah keterangan dalam persidangan," ucap Febri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania
Berita Terkait
-
Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
-
Miryam Tersangka Korupsi e-KTP, Hanura Siap Beri Bantuan Hukum
-
Resmi! KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
-
Jika Miryam Tersangka, Oesman Lakukan Penyelamatan Partai
-
Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK soal 2 Mobil Mewah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada