Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Besok akan diselenggarakan persidangan selanjutnya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Febri menyatakan, sembilan saksi yang akan dihadirkan itu terdiri dari empat orang anggota atau mantan anggota DPR RI, empat orang dari pihak swasta, dan satu dari pihak PNS Kementerian Dalam Negeri.
Sementara terkait dengan kasus pengadaan e-KTP, Febri menyatakan hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK juga memanggil pengacara Elza Syarief untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain.
"Itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi (Miryam) sehingga mendorong saksi untuk mengubah keterangan dalam persidangan," ucap Febri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania
Berita Terkait
-
Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
-
Miryam Tersangka Korupsi e-KTP, Hanura Siap Beri Bantuan Hukum
-
Resmi! KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
-
Jika Miryam Tersangka, Oesman Lakukan Penyelamatan Partai
-
Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK soal 2 Mobil Mewah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026