News / Metropolitan
Rabu, 03 Mei 2017 | 10:22 WIB
Seorang warga berfoto dengan latar rangkaian bunga untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berisi tulisan
Baca 10 detik

Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Load More