Suara.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, Papua, mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Kabupaten Biak dan mendeportasi satu pengungsi asal Irak, yang berada di panampungan sejak 2016.
Kepala Rudenim Jayapura Eko Dirgantoro Irianto di Kota Jayapura, Papua, mengatakan bahwa WN asal Filipina itu telah melanggar UU Keimigrasian sehingga dideportasi kembali ke negara asalnya.
"Hari ini ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu mendeportasi satu WNA Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Biak dan diamankan oleh aparat kemudian di serahkan ke Kantor Imigrasi setempat," katanya.
Menurut dia, WNA asal Filipina itu seharusnya masuk ke wilayah NKRI melalui tempat pendaratan imigrasi (TPI) yang sah, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga diambil langkah tegas dengan mendeportasikan kembali ke negara asal.
"WNA asal Filipina itu melanggar pasal 113, dimana semua orang yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI). Rute WNA Filipina yang dideportasi yakni Jayapura-Jakarta-Filipina.
Pendeportasian warga asing imigran ilegal itu, menurut dia, setelah diverifikasi pihak Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Pengungsi atau (UNHCR).
Selain mendeportasi seorang imigran ilegal, kata dia, Rudenim Jayapura juga memulangkan seorang warga negara Irak yang berstatus pengungsi (refugee) atas permintaan sendiri dan juga mendapat banyak masukan dari pihak rudenim sehingga memiliki niat untuk pulang.
"Kami, Rudenim langsung memproses dengan usaha maksimal sehingga dengan bantuan dari International Organization for Migration atau IOM, agar membantu tiket untuk pemulangannya dari Jayapura menuju ke Baghdad, Irak," katanya.
Ke depan, Rudenim Jayapura diisi oleh para WNA ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang diharapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Juga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Papua dan Papua Barat berjalan baik sehingga tangkapan-tangkapan yang merupakan imigran diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Politisi PAN Minta Waspadai WNA Ilegal Jadi PSK di Indonesia
Kini, kata Eko, di Rudenim Jayapura terdapat 19 warga negara asing yang ditampung, baik berstatus sebagai pengungsi, imigran ilegal dan para regular migran atau pelanggar keimigrasian. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi