Suara.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, Papua, mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Kabupaten Biak dan mendeportasi satu pengungsi asal Irak, yang berada di panampungan sejak 2016.
Kepala Rudenim Jayapura Eko Dirgantoro Irianto di Kota Jayapura, Papua, mengatakan bahwa WN asal Filipina itu telah melanggar UU Keimigrasian sehingga dideportasi kembali ke negara asalnya.
"Hari ini ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu mendeportasi satu WNA Filipina, yang beberapa waktu lalu terdampar di Biak dan diamankan oleh aparat kemudian di serahkan ke Kantor Imigrasi setempat," katanya.
Menurut dia, WNA asal Filipina itu seharusnya masuk ke wilayah NKRI melalui tempat pendaratan imigrasi (TPI) yang sah, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga diambil langkah tegas dengan mendeportasikan kembali ke negara asal.
"WNA asal Filipina itu melanggar pasal 113, dimana semua orang yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI). Rute WNA Filipina yang dideportasi yakni Jayapura-Jakarta-Filipina.
Pendeportasian warga asing imigran ilegal itu, menurut dia, setelah diverifikasi pihak Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa Urusan Pengungsi atau (UNHCR).
Selain mendeportasi seorang imigran ilegal, kata dia, Rudenim Jayapura juga memulangkan seorang warga negara Irak yang berstatus pengungsi (refugee) atas permintaan sendiri dan juga mendapat banyak masukan dari pihak rudenim sehingga memiliki niat untuk pulang.
"Kami, Rudenim langsung memproses dengan usaha maksimal sehingga dengan bantuan dari International Organization for Migration atau IOM, agar membantu tiket untuk pemulangannya dari Jayapura menuju ke Baghdad, Irak," katanya.
Ke depan, Rudenim Jayapura diisi oleh para WNA ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang diharapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Juga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Papua dan Papua Barat berjalan baik sehingga tangkapan-tangkapan yang merupakan imigran diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Politisi PAN Minta Waspadai WNA Ilegal Jadi PSK di Indonesia
Kini, kata Eko, di Rudenim Jayapura terdapat 19 warga negara asing yang ditampung, baik berstatus sebagai pengungsi, imigran ilegal dan para regular migran atau pelanggar keimigrasian. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim