Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru melihat sekilas ribuan balon berwarna merah dan putih di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Balon-balon tersebut dikirim masyarkaat Jakarta untuk memberikan dukungan ke Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Selain balon, Ahok mengatakan pendukung juga ada yang mengirimkan kursi roda.
"Baru lihat sekilas (banyak balon). Ya macam-macam ngasihnya. Kalau kasih kursi roda ya kita salurkan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pendukung yang masih setia mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat meski keduanya kalah pada bursa pilkada Jakarta 2017 putaran kedua. Sebelum balon, pendukung Ahok-Djarot sebelumnya mengirim ribuan karangan bunga bentuk ucapan terima kasih.
"Ya terima kasih saja. Kamu mau ngapain lagi? Kayak misalnya nikah, orang kirim bunga kamu bagimana? Atau ada yang meninggal, orang kirim bunga kamu gimana perasaannya? Ya mirip saja," kata Ahok.
Sebelumnya, anggota Perempuan Peduli Kota Jakarta Ilma Sovriiyanti mengatakan ada sekitar 7.500 balon untuk menyemangati Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama besok.
"Dari kita ada 7.500 (balon), ini ungkapan apresiasi dan dukungan untuk Pak Basuki dalam proses sidang besok. Kami apresiasi selama ini kepada kinerja Badja (Basuki-Djarot) yang ubah Jakarta sedemikian bagus," ujar Ilma.
Menurutnya, selama Ahok-Djarot memimpin Jakarta sudah membuat banyak program untuk perempuan dan anak. Contohnya seperti membangun ruang terbuka hijau dan ruang publik terpadu ramah anak.
Baca Juga: Ahok Banyak Berdoa Sebelum Divonis Hakim
"Petempuan peduli kota Jakarta menyerahkan 7.500 balon yang mungkin akan diikui masyarakat lain. Balon ini apresiasi cinta kami kepada pemimpin yang bersih, yang BTP (bersih, transparan dan profesional)," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis