Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru melihat sekilas ribuan balon berwarna merah dan putih di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Balon-balon tersebut dikirim masyarkaat Jakarta untuk memberikan dukungan ke Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Selain balon, Ahok mengatakan pendukung juga ada yang mengirimkan kursi roda.
"Baru lihat sekilas (banyak balon). Ya macam-macam ngasihnya. Kalau kasih kursi roda ya kita salurkan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pendukung yang masih setia mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat meski keduanya kalah pada bursa pilkada Jakarta 2017 putaran kedua. Sebelum balon, pendukung Ahok-Djarot sebelumnya mengirim ribuan karangan bunga bentuk ucapan terima kasih.
"Ya terima kasih saja. Kamu mau ngapain lagi? Kayak misalnya nikah, orang kirim bunga kamu bagimana? Atau ada yang meninggal, orang kirim bunga kamu gimana perasaannya? Ya mirip saja," kata Ahok.
Sebelumnya, anggota Perempuan Peduli Kota Jakarta Ilma Sovriiyanti mengatakan ada sekitar 7.500 balon untuk menyemangati Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama besok.
"Dari kita ada 7.500 (balon), ini ungkapan apresiasi dan dukungan untuk Pak Basuki dalam proses sidang besok. Kami apresiasi selama ini kepada kinerja Badja (Basuki-Djarot) yang ubah Jakarta sedemikian bagus," ujar Ilma.
Menurutnya, selama Ahok-Djarot memimpin Jakarta sudah membuat banyak program untuk perempuan dan anak. Contohnya seperti membangun ruang terbuka hijau dan ruang publik terpadu ramah anak.
Baca Juga: Ahok Banyak Berdoa Sebelum Divonis Hakim
"Petempuan peduli kota Jakarta menyerahkan 7.500 balon yang mungkin akan diikui masyarakat lain. Balon ini apresiasi cinta kami kepada pemimpin yang bersih, yang BTP (bersih, transparan dan profesional)," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik