Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru melihat sekilas ribuan balon berwarna merah dan putih di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Balon-balon tersebut dikirim masyarkaat Jakarta untuk memberikan dukungan ke Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Selain balon, Ahok mengatakan pendukung juga ada yang mengirimkan kursi roda.
"Baru lihat sekilas (banyak balon). Ya macam-macam ngasihnya. Kalau kasih kursi roda ya kita salurkan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pendukung yang masih setia mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat meski keduanya kalah pada bursa pilkada Jakarta 2017 putaran kedua. Sebelum balon, pendukung Ahok-Djarot sebelumnya mengirim ribuan karangan bunga bentuk ucapan terima kasih.
"Ya terima kasih saja. Kamu mau ngapain lagi? Kayak misalnya nikah, orang kirim bunga kamu bagimana? Atau ada yang meninggal, orang kirim bunga kamu gimana perasaannya? Ya mirip saja," kata Ahok.
Sebelumnya, anggota Perempuan Peduli Kota Jakarta Ilma Sovriiyanti mengatakan ada sekitar 7.500 balon untuk menyemangati Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama besok.
"Dari kita ada 7.500 (balon), ini ungkapan apresiasi dan dukungan untuk Pak Basuki dalam proses sidang besok. Kami apresiasi selama ini kepada kinerja Badja (Basuki-Djarot) yang ubah Jakarta sedemikian bagus," ujar Ilma.
Menurutnya, selama Ahok-Djarot memimpin Jakarta sudah membuat banyak program untuk perempuan dan anak. Contohnya seperti membangun ruang terbuka hijau dan ruang publik terpadu ramah anak.
Baca Juga: Ahok Banyak Berdoa Sebelum Divonis Hakim
"Petempuan peduli kota Jakarta menyerahkan 7.500 balon yang mungkin akan diikui masyarakat lain. Balon ini apresiasi cinta kami kepada pemimpin yang bersih, yang BTP (bersih, transparan dan profesional)," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang