Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru melihat sekilas ribuan balon berwarna merah dan putih di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Balon-balon tersebut dikirim masyarkaat Jakarta untuk memberikan dukungan ke Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Selain balon, Ahok mengatakan pendukung juga ada yang mengirimkan kursi roda.
"Baru lihat sekilas (banyak balon). Ya macam-macam ngasihnya. Kalau kasih kursi roda ya kita salurkan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pendukung yang masih setia mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat meski keduanya kalah pada bursa pilkada Jakarta 2017 putaran kedua. Sebelum balon, pendukung Ahok-Djarot sebelumnya mengirim ribuan karangan bunga bentuk ucapan terima kasih.
"Ya terima kasih saja. Kamu mau ngapain lagi? Kayak misalnya nikah, orang kirim bunga kamu bagimana? Atau ada yang meninggal, orang kirim bunga kamu gimana perasaannya? Ya mirip saja," kata Ahok.
Sebelumnya, anggota Perempuan Peduli Kota Jakarta Ilma Sovriiyanti mengatakan ada sekitar 7.500 balon untuk menyemangati Ahok yang akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama besok.
"Dari kita ada 7.500 (balon), ini ungkapan apresiasi dan dukungan untuk Pak Basuki dalam proses sidang besok. Kami apresiasi selama ini kepada kinerja Badja (Basuki-Djarot) yang ubah Jakarta sedemikian bagus," ujar Ilma.
Menurutnya, selama Ahok-Djarot memimpin Jakarta sudah membuat banyak program untuk perempuan dan anak. Contohnya seperti membangun ruang terbuka hijau dan ruang publik terpadu ramah anak.
Baca Juga: Ahok Banyak Berdoa Sebelum Divonis Hakim
"Petempuan peduli kota Jakarta menyerahkan 7.500 balon yang mungkin akan diikui masyarakat lain. Balon ini apresiasi cinta kami kepada pemimpin yang bersih, yang BTP (bersih, transparan dan profesional)," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X