Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai, Senin (8/5/2017) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan Miryam akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring.
"Iya hari ini sidang (Praperadilan). Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," ujar Made di PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Sementara itu pengacara Miryam, Mita Mulia mengatakan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurut Mita, pasal yang dikenakan kepada Miryam merupakan pasal substantif dan tidak sesuai dengan KUHP.
"Penetapan tersangka Miryam tidak sesuai dengan KUHAP, karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substansif. Tapi terkait dengan hukum acaranya kita kembali ke KUHAP pasal 174 dari KUHAP, karena wewenang yang menentukan ibu Miryam bisa didakwa apa tidak, itu ada kewenangan majelis hakim," kata Mita.
Mita menuturkan pada saat persidangan kasus E -KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis halim telah menolak keinginan JPU untuk menahan dan menetapkan Miryam jadi tersangka.
Maka dari itu, ia mempertanyakan KPK menetapkan tersangka kepada Miryam
"Sehingga itu menurut kami sudah keluar dari wewenang yang diberikan KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan majelis hakim dong, tapi hakim sudah menolak kok. Kok jadi tersangka?" kata dia.
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!