Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai, Senin (8/5/2017) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan Miryam akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring.
"Iya hari ini sidang (Praperadilan). Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," ujar Made di PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Sementara itu pengacara Miryam, Mita Mulia mengatakan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurut Mita, pasal yang dikenakan kepada Miryam merupakan pasal substantif dan tidak sesuai dengan KUHP.
"Penetapan tersangka Miryam tidak sesuai dengan KUHAP, karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substansif. Tapi terkait dengan hukum acaranya kita kembali ke KUHAP pasal 174 dari KUHAP, karena wewenang yang menentukan ibu Miryam bisa didakwa apa tidak, itu ada kewenangan majelis hakim," kata Mita.
Mita menuturkan pada saat persidangan kasus E -KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis halim telah menolak keinginan JPU untuk menahan dan menetapkan Miryam jadi tersangka.
Maka dari itu, ia mempertanyakan KPK menetapkan tersangka kepada Miryam
"Sehingga itu menurut kami sudah keluar dari wewenang yang diberikan KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan majelis hakim dong, tapi hakim sudah menolak kok. Kok jadi tersangka?" kata dia.
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!