Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai, Senin (8/5/2017) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan Miryam akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring.
"Iya hari ini sidang (Praperadilan). Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," ujar Made di PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Sementara itu pengacara Miryam, Mita Mulia mengatakan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurut Mita, pasal yang dikenakan kepada Miryam merupakan pasal substantif dan tidak sesuai dengan KUHP.
"Penetapan tersangka Miryam tidak sesuai dengan KUHAP, karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substansif. Tapi terkait dengan hukum acaranya kita kembali ke KUHAP pasal 174 dari KUHAP, karena wewenang yang menentukan ibu Miryam bisa didakwa apa tidak, itu ada kewenangan majelis hakim," kata Mita.
Mita menuturkan pada saat persidangan kasus E -KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis halim telah menolak keinginan JPU untuk menahan dan menetapkan Miryam jadi tersangka.
Maka dari itu, ia mempertanyakan KPK menetapkan tersangka kepada Miryam
"Sehingga itu menurut kami sudah keluar dari wewenang yang diberikan KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan majelis hakim dong, tapi hakim sudah menolak kok. Kok jadi tersangka?" kata dia.
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar