Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan usulan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kajian yang panjang. Keberadaan HTI dinilai pemerintah terindikasi kuat bertentangan dengan asas Pancasilan dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Rapat (mengkaji pembubaran HTI) sudah berkali-kali. Kami rapat di Kemenko Polhukam diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/5/2018).
Tjahjo menegaskan usulan pembubaran HTI telah bulat dan rampug terhitung hari ini. Setelah itu usulan pembubaran HTI segera dikirimkan ke lembaga peradilan.
"Sudah diumumkan (usulan pembubaran HTI) hari ini, pemerintah tegas," ujar dia.
Apabila nanti HTI resmi dibubarkan, bagaimana dengan pengurus dan tokoh-tokoh HTI? Apakah juga akan diproses secara hukum? Tjahjo belum bisa menjelaskan.
"Nanti kita lihat," tutur dia.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan bahwa usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dia menuturkan, dirinya bersama Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM dan pejabat terkait telah mengkaji dan mengambil keputusan final atas keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Setelah dikaji, dinyatakan bahwa HTI anti Pancasila dan harus dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
Baca Juga: SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya keputusan tersebut bukan berarti pemerintah anti ormas Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG