Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan usulan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kajian yang panjang. Keberadaan HTI dinilai pemerintah terindikasi kuat bertentangan dengan asas Pancasilan dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Rapat (mengkaji pembubaran HTI) sudah berkali-kali. Kami rapat di Kemenko Polhukam diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/5/2018).
Tjahjo menegaskan usulan pembubaran HTI telah bulat dan rampug terhitung hari ini. Setelah itu usulan pembubaran HTI segera dikirimkan ke lembaga peradilan.
"Sudah diumumkan (usulan pembubaran HTI) hari ini, pemerintah tegas," ujar dia.
Apabila nanti HTI resmi dibubarkan, bagaimana dengan pengurus dan tokoh-tokoh HTI? Apakah juga akan diproses secara hukum? Tjahjo belum bisa menjelaskan.
"Nanti kita lihat," tutur dia.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan bahwa usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dia menuturkan, dirinya bersama Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM dan pejabat terkait telah mengkaji dan mengambil keputusan final atas keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Setelah dikaji, dinyatakan bahwa HTI anti Pancasila dan harus dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
Baca Juga: SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya keputusan tersebut bukan berarti pemerintah anti ormas Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar