Suara.com - Jelang putusan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, muncul petisi online yang mendorong hakim memutuskan Ahok dipenjara. Hakim diminta tidak memberikan putusan masa percobaan seperti dituntut jaksa.
Petisi itu tersalin di situs change.org. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ahmad Akhyar dengan judul 'Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan'. Sebelum Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 WIB, petisi itu sudah diteken sebanyak 48.488. Petisi yang diunggah Senin kemarin itu memerlukan 50 ribu tandatangan.
"Dalam kesempatan yang singkat ini, perkenankan saya selaku Inisiator petisi untuk memperkenalkan diri. Nama saya Ahmad Akhyar Muttaqin, alumni Institut Teknologi Bandung angkatan 1998, dan alumni aksi damai 212. Setelah mempelajari dan mengikuti kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok, saya memberanikan diri untuk menginisiasi surat kepada Majelis Hakim. Surat ini akan dikirimkan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya yang direncanakan pada hari Selasa 9 Mei 2017," tulis petisi itu.
Berikut isi petisi tersebut:
Jakarta, 8 Mei 2017
Perihal : Penyampaian Aspirasi Masyarakat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bismillahirrrahmanirrahim,
Kepada Yth:
Baca Juga: Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok
Majelis Hakim Perkara Pidana No.1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK
Dengan hormat,
Kami yang menandatangani petisi ini, sehubungan dengan perkara pidana No.1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kami ikuti dengan seksama dari media cetak dan televisi, untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pertama: Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau kedua: Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
2. Bahwa menurut kami, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya didakwa bukan dengan dakwaan alternatif, karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP tidak bersifat mengecualikan. Sehingga seharusnya terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP, karena perbuatan pidana yang diancam pasal 156a dan 156 KUHP tersebut saling berdiri satu sama lain, namun keseluruhannya dilakukan oleh terdakwa.
3. Bahwa dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan yang pada pokoknya menurut kami, terdakwa sudah pernah melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan yang didakwakan dalam kasus a quo, yaitu antara lain:
Berita Terkait
-
Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok
-
Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan
-
Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh
-
Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir
-
Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files