Suara.com - Jelang putusan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, muncul petisi online yang mendorong hakim memutuskan Ahok dipenjara. Hakim diminta tidak memberikan putusan masa percobaan seperti dituntut jaksa.
Petisi itu tersalin di situs change.org. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ahmad Akhyar dengan judul 'Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan'. Sebelum Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 WIB, petisi itu sudah diteken sebanyak 48.488. Petisi yang diunggah Senin kemarin itu memerlukan 50 ribu tandatangan.
"Dalam kesempatan yang singkat ini, perkenankan saya selaku Inisiator petisi untuk memperkenalkan diri. Nama saya Ahmad Akhyar Muttaqin, alumni Institut Teknologi Bandung angkatan 1998, dan alumni aksi damai 212. Setelah mempelajari dan mengikuti kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok, saya memberanikan diri untuk menginisiasi surat kepada Majelis Hakim. Surat ini akan dikirimkan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya yang direncanakan pada hari Selasa 9 Mei 2017," tulis petisi itu.
Berikut isi petisi tersebut:
Jakarta, 8 Mei 2017
Perihal : Penyampaian Aspirasi Masyarakat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bismillahirrrahmanirrahim,
Kepada Yth:
Baca Juga: Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok
Majelis Hakim Perkara Pidana No.1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK
Dengan hormat,
Kami yang menandatangani petisi ini, sehubungan dengan perkara pidana No.1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kami ikuti dengan seksama dari media cetak dan televisi, untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pertama: Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau kedua: Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
2. Bahwa menurut kami, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya didakwa bukan dengan dakwaan alternatif, karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP tidak bersifat mengecualikan. Sehingga seharusnya terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP, karena perbuatan pidana yang diancam pasal 156a dan 156 KUHP tersebut saling berdiri satu sama lain, namun keseluruhannya dilakukan oleh terdakwa.
3. Bahwa dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan yang pada pokoknya menurut kami, terdakwa sudah pernah melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan yang didakwakan dalam kasus a quo, yaitu antara lain:
Berita Terkait
-
Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok
-
Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan
-
Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh
-
Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir
-
Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Usia 20-an dan Rasa Cemas soal Masa Depan: Mengupas Makna Lagu Takut
-
Debat Otonomi Daerah: Indonesia Harus Bubar jika Ingin Jadi Negara Federasi?
-
Modus Dokumen Fiktif, Eks Pegawai Bank BJB Banten dan Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 Miliar
-
5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Kelebihan dan Kekurangan LG webOS Dibanding Google TV, Mana yang Lebih Bagus?
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Karhutla Kembali Muncul di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Bengkalis