Suara.com - Jelang putusan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, muncul petisi online yang mendorong hakim memutuskan Ahok dipenjara. Hakim diminta tidak memberikan putusan masa percobaan seperti dituntut jaksa.
Petisi itu tersalin di situs change.org. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ahmad Akhyar dengan judul 'Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan'. Sebelum Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 WIB, petisi itu sudah diteken sebanyak 48.488. Petisi yang diunggah Senin kemarin itu memerlukan 50 ribu tandatangan.
"Dalam kesempatan yang singkat ini, perkenankan saya selaku Inisiator petisi untuk memperkenalkan diri. Nama saya Ahmad Akhyar Muttaqin, alumni Institut Teknologi Bandung angkatan 1998, dan alumni aksi damai 212. Setelah mempelajari dan mengikuti kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok, saya memberanikan diri untuk menginisiasi surat kepada Majelis Hakim. Surat ini akan dikirimkan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya yang direncanakan pada hari Selasa 9 Mei 2017," tulis petisi itu.
Berikut isi petisi tersebut:
Jakarta, 8 Mei 2017
Perihal : Penyampaian Aspirasi Masyarakat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bismillahirrrahmanirrahim,
Kepada Yth:
Baca Juga: Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok
Majelis Hakim Perkara Pidana No.1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK
Dengan hormat,
Kami yang menandatangani petisi ini, sehubungan dengan perkara pidana No.1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kami ikuti dengan seksama dari media cetak dan televisi, untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pertama: Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau kedua: Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
2. Bahwa menurut kami, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya didakwa bukan dengan dakwaan alternatif, karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP tidak bersifat mengecualikan. Sehingga seharusnya terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP, karena perbuatan pidana yang diancam pasal 156a dan 156 KUHP tersebut saling berdiri satu sama lain, namun keseluruhannya dilakukan oleh terdakwa.
3. Bahwa dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan yang pada pokoknya menurut kami, terdakwa sudah pernah melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan yang didakwakan dalam kasus a quo, yaitu antara lain:
Berita Terkait
-
Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok
-
Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan
-
Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh
-
Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir
-
Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru
-
Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis