Suara.com - Jelang putusan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, muncul petisi online yang mendorong hakim memutuskan Ahok dipenjara. Hakim diminta tidak memberikan putusan masa percobaan seperti dituntut jaksa.
Petisi itu tersalin di situs change.org. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ahmad Akhyar dengan judul 'Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan'. Sebelum Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 WIB, petisi itu sudah diteken sebanyak 48.488. Petisi yang diunggah Senin kemarin itu memerlukan 50 ribu tandatangan.
"Dalam kesempatan yang singkat ini, perkenankan saya selaku Inisiator petisi untuk memperkenalkan diri. Nama saya Ahmad Akhyar Muttaqin, alumni Institut Teknologi Bandung angkatan 1998, dan alumni aksi damai 212. Setelah mempelajari dan mengikuti kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok, saya memberanikan diri untuk menginisiasi surat kepada Majelis Hakim. Surat ini akan dikirimkan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya yang direncanakan pada hari Selasa 9 Mei 2017," tulis petisi itu.
Berikut isi petisi tersebut:
Jakarta, 8 Mei 2017
Perihal : Penyampaian Aspirasi Masyarakat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bismillahirrrahmanirrahim,
Kepada Yth:
Baca Juga: Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok
Majelis Hakim Perkara Pidana No.1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK
Dengan hormat,
Kami yang menandatangani petisi ini, sehubungan dengan perkara pidana No.1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kami ikuti dengan seksama dari media cetak dan televisi, untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pertama: Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau kedua: Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
2. Bahwa menurut kami, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya didakwa bukan dengan dakwaan alternatif, karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP tidak bersifat mengecualikan. Sehingga seharusnya terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP, karena perbuatan pidana yang diancam pasal 156a dan 156 KUHP tersebut saling berdiri satu sama lain, namun keseluruhannya dilakukan oleh terdakwa.
3. Bahwa dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan yang pada pokoknya menurut kami, terdakwa sudah pernah melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan yang didakwakan dalam kasus a quo, yaitu antara lain:
Berita Terkait
-
Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok
-
Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan
-
Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh
-
Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir
-
Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional