Suara.com - Sejumlah warga mengaku tak terima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.
Rida (43) mengaku sedih dan tak percaya dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tidak adil yang memvonis Ahok dipenjara dua tahun.
"Sedih banget, beneran dua tahun ya Pak Ahok di penjara? Kasian Pak Ahok," ujar Rida dengan mata yang berkaca-kaca saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Rida menilai ada intervensi dalam vonis kasus penodaan agama.
"Kita nggak tau hakim bagaimana? Siapa tahu ada tekanan di luar sana. Itu nggak adil. Karena saksi yang dihadirkan tidak sesuai, karena saksi itu harusnya ada di tempat bukan cuma yang menonton di video," ucap Rida.
Hal yang sama dikatakan, Aini (29), warga Cipete Jakarta Selatan. Ia mengaku tak bisa mengucapkan kata-kata usai mendengar mantan Bupati Belitung Timur itu dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
"Sedih lah, bukannya sedih lagi, nggak bisa ngomong apa-apa lagi. Ini nggak adil saja buat Pak Ahok," ucap Aini.
Aini yang sejak pagi menunggu kedatangan Ahok seraya membawa bunga sebagai bentuk dukungan moral kepada Ahok.
"Niatnya mau kasih bunga untuk Pak Ahok. Biar bagaimana pun tetap dukung Pak Ahok, masih ngggak terima putusan hakim," kata Aini dengan raut wajah yang sedih.
Baca Juga: Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!