News / Metropolitan
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB
Pedri Kasman, saksi pelapor Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Baca 10 detik

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Load More