Sektetaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan vonis pengadilan dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengukuhkan yurisprudensi pengadilan yang dalam sejarahnya memang tidak pernah melepaskan terdakwa perkara penodaan agama yang dinilai hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Makna-makna vonis demikian sebetulnya adalah bahwa para hakim ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika terjadi peristiwa yang diduga sebagai perbuatan penodaan agama, maka ada hukum yang mengatur dan penyelesaiannya melalui proses hukum bukan dengan tindakan-tindakan anarkis," kata anggota Komisi III DPR, hari ini.
"Makna-makna vonis demikian sebetulnya adalah bahwa para hakim ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika terjadi peristiwa yang diduga sebagai perbuatan penodaan agama, maka ada hukum yang mengatur dan penyelesaiannya melalui proses hukum bukan dengan tindakan-tindakan anarkis," kata anggota Komisi III DPR, hari ini.
Arsul mengatakan pada tahun 1950-an, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para hakim menghukum berat terdakwa yang dianggap terbukti melakukan perbuatan penodaan agama.
Sikap lembaga peradilan seperti itu, kata dia, juga didasari oleh kesadaran bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang religius sehingga hal-hal yang menyangkut penodaan terhadap kesucian agama bisa menjadi sumber perpecahan bangsa.
"Yang jika tidak ada hukum dan proses hukumnya maka bisa mengancam persatuan bangsa kita," kata dia.
Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara dan memerintahkan langsung ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau