Sektetaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan vonis pengadilan dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengukuhkan yurisprudensi pengadilan yang dalam sejarahnya memang tidak pernah melepaskan terdakwa perkara penodaan agama yang dinilai hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Makna-makna vonis demikian sebetulnya adalah bahwa para hakim ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika terjadi peristiwa yang diduga sebagai perbuatan penodaan agama, maka ada hukum yang mengatur dan penyelesaiannya melalui proses hukum bukan dengan tindakan-tindakan anarkis," kata anggota Komisi III DPR, hari ini.
"Makna-makna vonis demikian sebetulnya adalah bahwa para hakim ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika terjadi peristiwa yang diduga sebagai perbuatan penodaan agama, maka ada hukum yang mengatur dan penyelesaiannya melalui proses hukum bukan dengan tindakan-tindakan anarkis," kata anggota Komisi III DPR, hari ini.
Arsul mengatakan pada tahun 1950-an, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para hakim menghukum berat terdakwa yang dianggap terbukti melakukan perbuatan penodaan agama.
Sikap lembaga peradilan seperti itu, kata dia, juga didasari oleh kesadaran bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang religius sehingga hal-hal yang menyangkut penodaan terhadap kesucian agama bisa menjadi sumber perpecahan bangsa.
"Yang jika tidak ada hukum dan proses hukumnya maka bisa mengancam persatuan bangsa kita," kata dia.
Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara dan memerintahkan langsung ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Selamat! Nomor Kamu Terima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Berikut Cara Klaimnya
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?