Suara.com - Ribuan warga padati Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017). Kedatangan mereka untuk melakukan aksi simpatik menyusul vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemarin.
Aksi simpatik berupa paduan suara ini dipandu komposer terkemuka nasional, Addie MS.
Berdasarkan pantauan Suara.com, massa menggunakan pakaian merah putih dan membawa atribut dukungan untuk Ahok.
Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional, diantaranya Indonesia Raya, Rayuan Pulau Kelapa dan Garuda Pancasila.
"Kita kepanasan memang. Tapi kalau mengingat Pak Ahok, derita kita enggak ada apa-apanya," ujar di Addie di Balai Kota.
Addie menuturkan kehadiran massa karena ingin mendukung kebenaran dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita berkumpul di sini sama-sama ingin mendukung kebenaran. Dan yang paling penting kita semua ingin mempertahankan NKRI dan Pancasila. Mudah-mudahan karya-karya WR Supratman ini semakin membangkitkan jiwa nasionalisme kita," tandasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dan turut larut terharu saat sama-sama menyanyikan lagu nasional.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca Juga: Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!
Tak hanya itu, hakim juga juga memerintahkan agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso dalam pembacaan amar putusan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penodaan agama didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.
Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah