Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengakui sedih sekaligus kecewa lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan.
Eva menilai, vonis tersebut bukan didasarkan atas asas kebenaran dan keadilan, melainkan majelis hakim mendapat tekanan massa anti-Ahok dalam menyelesaikan kasus penodaan agama.
“Melalui vonis itu menunjukkan hakim memunyai tekanan dari massa, sehingga memberikan hukuman di luar tuntutan jaksa penuntut umum. Jelas, vonis ini tidak mengekspresikan keadilan tapi kebencian, spiritnya sama,” tutur Eva melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017) pagi.
Ia mengatakan, pihak penuntut sebenarnya gagal membuktikan tuduhan terhadap Ahok dalam pengadilan. Namun, hakim menggunakan wewenangnya yang didasarkan pada saksi yang memberatkan Ahok.
Karenanya, Eva menuding vonis majelis hakim tersebut justru membawa kemunduran dalam demokratisasi di Indonesia.
Pasalnya, kata anggota Komisi XI DPR itu, keadilan yang seharusnya menjadi dasar vonis pengadilan dikorbankan lantaran pasal penodaan agama yang kerap mengorbankan kelompok minoritas karena didesak golongan mayoritas.
"Tentu akan menjadi preseden bagi demokratisasi Indonesia, yang seharusnya hukum tak mengenal perbedaan agama atau dikotomi mayoritas versus minoritas. Ini juga membuktikan hukum juga dipakai untuk kontestasi politik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi